Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota Jakarta Pusat memberikan waktu hingga 30 hari kepada perkatoran, baik swasta maupun milik pemerintah, di kawasan Jakarta Pusat untuk membangun sumur resapan.
Wali Kota Jakpus Dhany Sukma menegaskan dirinya tidak segan memberikan sanksi tegas bila perkantoran tidak mematuhi aturan wajib membangun sumur resapan guna menghalau banjir.
"Kalau dalam 30 hari sudah kita kasih waktu tetap tidak bangun, akan kita cabut izin mendirikan bangunan (IMB) perkantoran tersebut," tegas Dhany Sukma, Senin (18/10).
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Zona Khusus Sampah Banjir di Bantargebang
Dhany menjelaskan pemberian sanksi tegas tersebut akan dilakukan kepada perkantoran yang membandel. Baik itu perkantoran pemerintah maupun swasta yang ada di Jakarta Pusat.
"Selama 1 minggu ini, tim terpadu turun ke lapangan. Kalau ada terus kita minta mereka lakukan pembangunan. Batas waktu 30 hari sumur resapan itu sudah harus terbangun," ucap Dhany Sukma.
Sementara ini, Dhany mengatakan hasil tim terpadu yang turun melakukan peninjauan akan didata untuk self asesment terkait masalah sumur resapan. Diharapkan para pengelola gedung perkantoran bisa melakukan pembuatan sumur resapan jika belum memilikinya.
"Kita harap yang belum memiliki segera dibangun. Apabila sudah ada yang bangun kita harap sumur resapan bekerja maksimal menampung air hujan untuk masuk ke dalam tanah dan bukan langsung ke saluran," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Jakarta Pusat bakal menyegel perkantoran yang tidak memiliki sumur resapan. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.
"Kalau 30 hari tidak buat sumur resapan maka kantor akan disegel. Sanksi tegas tahap akhir akan dilakukan di tingkat provinsi," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting, di Kantor Pemkot Jakarta Pusat, Jumat (15/10) lalu.
Pihaknya telah menginspeksi mendadak (sidak) 400 perkantoran milik pemerintah maupun swasta. Sidak untuk memastikan perkantoran memiliki sumur resapan. (OL-1)
Peresmian diawali dengan seremonial di Dusun Banjarharjo 1, dilanjutkan dengan ramah tamah bersama warga
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gagal meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat terhadap banjir.
PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Ika Agustin Ningrum menepis informasi yang beredar di media sosial terkait penutupan sumur resapan.
Keberadaan sumber air bersih tersebut dirasakan langsung oleh 250 kk warga desa setempat atau 700 hingga 1.000 jiwa.
Hal itu salah satu upaya untuk mengantisipasi banjir saat musim hujan. "Banjir itu kan sifatnya rutinitas saat musim hujan.
Yuk pahami pengertian dari infiltrasi, proses, dan penyebabnya.
Kegiatan job fair dengan menggandeng sebanyak 40 perusahan yang berpartisipasi serta pengelola Gajah Mada Plaza yang telah memfasilitasi tempat kegiatan.
Pencurian terjadi di restoran Aroem yang terletak di Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (17/7) kemarin
KERAP dijadikan tempat transaksi hingga pesta narkoba, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek permukiman warga di kawasan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat.
Saat proses evakuasi, petugas sempat mengalami kendala karena ruangan lift berada di antara lantai lainnya sehingga sulit dijangkau.
SEEKOR ular jenis sanca kembang atau piton dengan panjang hampir empat meter ditangkap warga dalam rumah kosong terbengkalai. Tepatnya di Jalan Matraman Dalam III, Menteng, Jakarta Pusat.
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menilai kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pihak dalam membangun kekompakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved