Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor di Tangerang, Banten.
Diketahui, dua pelaku yang berhasil diciduk berperan sebagai kapten dan joki itu di bawah umur.
"Pelaku atau kapten itu adalah anak di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di PMJ, Jakarta, Senin (11/10).
Yusri menjelaskan, pelaku memiliki perannya masing-masing dalam melancarkan aksi. Oknum bernama FM merupakan kapten dan juga residivis kasus yang sama. Kemudian, S alias B berperan sebagai joki yang memboncengi FM.
"Ada barang bukti yang kami amankan termasuk kendaraan bermotor dan ponsel yang berhasil dirampas," tutur Yusri.
Baca juga : Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan di Bekasi
Yusri menyebut para pelaku kerap membawa celurit untuk menyerang korban bila hendak melawan.
"Saat menghentikan korban, ada perlawanan untuk mempertahankan kendaraannya, saudara FM ini yang membancok korban," tutur Yusri.
Yusri mengatakan, pihaknya menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda.
Pelaku FM ditangkap daerah KS tubun, Jakarta Barat, sementara S di Legok, Tangerang, Banten.
Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (OL-7)
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sudah beraksi sejak Agustus 2023. Dari hasil penyelidikan, mereka sudah beraksi di sembilan lokasi di wilayah Jakarta.
BARESKRIM Polri mengungkap kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional.
BUNTUT kasus pengeroyokan bos rental dan operasi besar-besaran kendaraan bodong di Desa Sukolilo, Pati, kini daerah tersebut disebut sebagai desa penadah.
Pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial MS di Koja, Jakarta Utara, babak belur dihajar massa. Pelaku ditangkap setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor.
SEORANG pria diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tebet, Jakarta Selatan dikeroyok warga. Kejadian tersebut terekam dan tersebar di media sosial.
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved