Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Restoran dan Kafe Boleh Buka hingga Tengah Malam di Masa PPKM, Begini Penjelasannya

Putri Anisa Yuliani
21/9/2021 20:43
Restoran dan Kafe Boleh Buka hingga Tengah Malam di Masa PPKM, Begini Penjelasannya
Pengaturan tempat duduk di salah satu restoran pada masa PPKM(Antara/Arif Rirmansyah)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan perihal ketentuan baru dari pemerintah pusat soal restoran maupun kafe boleh beroperasi hingga pukul 00.00. 

Hal tersebut sebelumnya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 43 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.

Menurut pria yang akrab disapa Ariza itu, jam operasional kafe akan dibuka menjadi dua termin yakni operasional pagi hingga sore dan sore pukul 18.00 sampai pukul 00.00.

"Jadi dibagi dua. Warung, kafe, warteg pedagang kaki lima, itu sampai jam 21.00, makan di tempat 50% dengan durasi 60 menit. Lalu restoran dan kafe yang buka dimulai malam, mulai pukul 18.00 sampai jam 00.00," jelasnya di Balai Kota, Selasa (21/9).

Baca juga : Terlihat Megah, Terowongan Istiqlal-Katedral Jakarta Rampung Dibangun

Untuk pusat perbelanjaan tetap dibuka hanya sampai pukul 21.00 dan kapasitas 50%. Sementara itu, untuk anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh mengunjungi pusat perbelanjaan.

Namun demikian, anak usia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan mengunjungi bioskop. 

"Kapasitas bioskop 50%, usia di bawah 12 tahun tidak boleh," imbuhnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya