Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEHUBUNGAN dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi baru seiring dengan berkurangnya angka kasus aktif covid-19, khususnya di Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai hari ini, Kamis (2/9).
Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta nomor 353 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.
Baca juga: Pelonggaran PPKM, Dunia Usaha di Tangsel Mulai Menggeliat
Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi berikut :
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.
2. Jarak antarkereta (headway) yaitu :
• Weekdays : Tiap 10 menit
• Weekend (akhir pekan) / hari libur : Tiap 20 menit.
3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta.
"Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jabodetabek turun menjadi level 3. Hal ini berdampak terhadap perubahan sejumlah aturan di berbagai sektor kegiatan masyarakat, salah satunya transportasi publik," kata Plt Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo dalam keterangan resmi, Kamis (2/9).
PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mendukung berbagai kebijakan pemerintah dalam penanganan covid-19 seiring dengan perubahan status PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3 dengan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan operasional dengan mewajibkan penumpang untuk memiliki dan menunjukkan sertifikat atau surat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan.
PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun. (OL-1)
Integrasi antar moda transportasi publik diharapkan tetap dilaksanakan secara berkelanjutan.
GRAND Whiz Poins Simatupang Jakarta, hotel bintang 4 yang terletak di kawasan strategis Jakarta Selatan, dengan bangga merayakan ulang tahun ke-8 pada 12 Juli 2024.
PT MRT Jakarta menerima hibah senilai senilai US$709,6 ribu atau setara Rp10 miliar dari pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade and Development Agency (USTDA).
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Kontraktor yang melakukan kegiatan di fasilitas umum, biasanya dilaksanakan pada malam hari namun kali ini kontraktor melakukan di waktu kerja sibuk (peak time).
PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta menghentikan sementara operasional MRT akibat adanya insiden yang dikerjakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (30/5) sore.
Saat ini, sudah ada lebih dari 80% tenant yang ada di PGM terisi dan kembali buka. Bahkan, untuk tahun depan, PGM akan kedatangan tenant nasional.
Pertumbuhan ekonomi nasional cukup stabil lantaran konsisten tumbuh di atas 5% sejak triwulan IV 2021.
PPKM Award merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada semua pihak yang membantu menangani masalah pandemi
Good Doctor Technology Indonesia (Good Doctor) telah melakukan berbagai upaya komprehensif untuk mendukung pemerintah dalam mengendalikan pandemi ini.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
"Proyeksi pertumbuhan di triwulan I ini diperkirakan mencapai 4,9% hingga 5% secara tahunan,".
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved