Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI menangkap 36 orang yang merupakan bagian dari tujuh komplotan pencurian sepeda motor di DKI Jakarta, Tangerang, dan sekitarnya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan 36 orang tersebut membawa senjata api saat melakukan aksinya dan tak sega-segan melukai korban.
"Memang spesialis curanmor hampir rata-rata 40 kali minimal kejahatan curanmor dan tidak segan melakukan kekerasan karena semuanya tiap melakukan aksi menggunakan senpi. Bahkan, ada satu korban sedang dirawat dan dioperasi," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/8).
Yusri mengatakan dari penangkapan 36 tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti 11 kendaraan roda dua. Ia mengatakan pelaku menggunakan sepeda hasil curian untuk melakukan aksinya. Selain itu, pelaku juga menyita mobil yang digunakan pelaku untuk melancarkann aksinya.
Yusri mengatakan sejumlah komplotan tersebut dikendalikan oleh I alias Kakek. Ia mengatakan Kakek juga mencari pelaku curanmor hingga ke Lampung. Ia mengatakan Kakek tersebut menyuruh anak buahnya mencuri sepeda motor di Jakarta dan Tangerang, kemudian membawa hasil curian ke Sukabumi.
Ia mengatakan Kakek memberi imbalan Rp1 juta kepada para tersangka per sepeda motor yang dicuri.
Baca juga : Pelaku Penyekapan Direktur Perusahaan Kontruksi Ditangkap di Depok
"Masih kami kejar si Kakek atau I. Cukup banyak hasil kendaraan yang dikirim ke Sukabumi," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Para pelaku dijerat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, Yusri mengimbau kepada warga yang kehilangan sepeda motor untuk datang ke Polda Metro Jaya. Ia mengatakan warga bisa mengecek apakah salah satu motor yang disita merupakan motor yang dicuri para pelaku.
"Bagi warga yang merasa kehilangan silakan datang ke Polda Metro Jaya akan kita berikan cuma-cuma, hanya dengan bukti resmi kepemilikan seperti BPKB atau bukti sah," kata Yusr. (OL-7)
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sudah beraksi sejak Agustus 2023. Dari hasil penyelidikan, mereka sudah beraksi di sembilan lokasi di wilayah Jakarta.
BARESKRIM Polri mengungkap kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional.
BUNTUT kasus pengeroyokan bos rental dan operasi besar-besaran kendaraan bodong di Desa Sukolilo, Pati, kini daerah tersebut disebut sebagai desa penadah.
Pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial MS di Koja, Jakarta Utara, babak belur dihajar massa. Pelaku ditangkap setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor.
SEORANG pria diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tebet, Jakarta Selatan dikeroyok warga. Kejadian tersebut terekam dan tersebar di media sosial.
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved