Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengumpulkan total sebesar Rp136.225.000 sebagai sanksi denda para pelanggar PPKM dalam operasi yustisi dari 8 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah, Selasa (17/8) mengatakan pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak mengenakan masker, makan ditempat, berkerumun dan tidak mematuhi jam operasional pada saat PPKM darurat.
"Oleh sebab itu dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan keputusan hakim pengadilan negeri Kota Bekasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, rincian data sanksi denda dari operasi yustisi penegakan hukum PPKM yaitu pada Kamis, 8 Juli 2021 di Kecamatan Bekasi Selatan terdapat 29 pelanggaran. Sebanyak 25 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 4 pelanggar dikenakan sanksi sosial. Jumlah denda diketahui sebanyak Rp1.130.000.
Kemudian pada Jumat, 9 Juli 2021 di Kecamatan Bekasi Barat terdapat 35 pelanggaran. Sebanyak 32 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial. Jumlah denda terkumpul Rp830.000.
Pada Senin, 12 Juli 2021 di Kecamatan Medan Satria terdapat 58 pelanggaran. Sebanyak 56 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 2 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan jumlah denda Rp1.460.000.
Selanjutnya pada Selasa, 13 Juli 2021 di Kecamatan Bekasi Utara terdapat 37 pelanggaran. Sebanyak 34 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan jumlah denda Rp735.000. Pada Rabu, 14 Juli 2021 di Kecamatan Bekasi Timur terdapat 99 pelanggar, sebanyak 82 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 17 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan jumlah denda Rp1.910.000.
Pada Jumat, 16 Juli 2021 di Kecamatan Rawa Lumbu terdapat 12 pelanggaran terdiri dari 9 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan jumlah denda Rp8.490.000.
Kemudian pada Senin, 19 Juli 2021 di Kecamatan Mustikajaya terdapat 14 pelanggaran terdiri dari 13 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 1 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan jumlah denda Rp19.050.000. Lalu pada Senin, 26 Juli 2021 di Kecamatan Bantar Gebang terdapat 2 pelanggaran dan dikenakan sanksi denda Rp20.000.000.
Selanjutnya pada Kamis, 29 Juli 2021 di Kecamatan Bekasi Utara terdapat 11 pelanggaran dan dikenakan sanksi denda Rp79.020.000.
Kemudian pada Senin, 2 Agustus 2021 di Kecamatan Rawa lumbu terdapat 7 pelanggaran dan dikenakan sanksi denda Rp3.600.000. Adapun total denda yang terkumpul dari 8 Juli sampai 2 Agustus 2021 adalah sebesar Rp136.225.000.
"Meskipun nilai tersebut cukup banyak namun tidak sebanding dengan upaya pemerintah dalam rangka penanganan wabah Covid-19 yang belum juga usai. Mari kita bersama-sama mematuhi 5 M dan mendaftarkan diri untuk vaksinasi di puskesmas terdekat," pungkasnya.(RK/OL-09)
DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara resmi mendukung Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai calon Wali Kota Bekasi pada pilkada serentak 2024.
PENGENDARA sepeda motor tewas terlindas truk kontainer di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/7) siang. Proses evakuasi berlangsung dramatis.
Tak hanya mengajar, Widiastuti juga aktif menerbitkan karya, salah satunya buku terbaru dari luaran disertasinya berjudul Sekolah Bertransformasi, Guru Berdedikasi 2024.
Video pengeroyokan remaja putri terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), beredar di media sosial. Polisi turun tangan mengusut kasus ini.
Predikat Kota Bekasi sebagai Kota Layak Anak mulai diragukan. Hal ini terkait dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak yang semakin mengkhawatirkan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati adanya dua bilah senjata tajam dan sepucuk airsoft gun.
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved