Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengumpulkan total sebesar Rp136.225.000 sebagai sanksi denda para pelanggar PPKM dalam operasi yustisi dari 8 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah, Selasa (17/8) mengatakan pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak mengenakan masker, makan ditempat, berkerumun dan tidak mematuhi jam operasional pada saat PPKM darurat.
"Oleh sebab itu dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan keputusan hakim pengadilan negeri Kota Bekasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, rincian data sanksi denda dari operasi yustisi penegakan hukum PPKM yaitu pada Kamis, 8 Juli 2021 di Kecamatan Bekasi Selatan terdapat 29 pelanggaran. Sebanyak 25 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 4 pelanggar dikenakan sanksi sosial. Jumlah denda diketahui sebanyak Rp1.130.000.
Kemudian pada Jumat, 9 Juli 2021 di Kecamatan Bekasi Barat terdapat 35 pelanggaran. Sebanyak 32 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial. Jumlah denda terkumpul Rp830.000.
Pada Senin, 12 Juli 2021 di Kecamatan Medan Satria terdapat 58 pelanggaran. Sebanyak 56 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 2 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan jumlah denda Rp1.460.000.
Selanjutnya pada Selasa, 13 Juli 2021 di Kecamatan Bekasi Utara terdapat 37 pelanggaran. Sebanyak 34 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan jumlah denda Rp735.000. Pada Rabu, 14 Juli 2021 di Kecamatan Bekasi Timur terdapat 99 pelanggar, sebanyak 82 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 17 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan jumlah denda Rp1.910.000.
Pada Jumat, 16 Juli 2021 di Kecamatan Rawa Lumbu terdapat 12 pelanggaran terdiri dari 9 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 3 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan jumlah denda Rp8.490.000.
Kemudian pada Senin, 19 Juli 2021 di Kecamatan Mustikajaya terdapat 14 pelanggaran terdiri dari 13 pelanggar dikenakan sanksi denda, dan 1 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan jumlah denda Rp19.050.000. Lalu pada Senin, 26 Juli 2021 di Kecamatan Bantar Gebang terdapat 2 pelanggaran dan dikenakan sanksi denda Rp20.000.000.
Selanjutnya pada Kamis, 29 Juli 2021 di Kecamatan Bekasi Utara terdapat 11 pelanggaran dan dikenakan sanksi denda Rp79.020.000.
Kemudian pada Senin, 2 Agustus 2021 di Kecamatan Rawa lumbu terdapat 7 pelanggaran dan dikenakan sanksi denda Rp3.600.000. Adapun total denda yang terkumpul dari 8 Juli sampai 2 Agustus 2021 adalah sebesar Rp136.225.000.
"Meskipun nilai tersebut cukup banyak namun tidak sebanding dengan upaya pemerintah dalam rangka penanganan wabah Covid-19 yang belum juga usai. Mari kita bersama-sama mematuhi 5 M dan mendaftarkan diri untuk vaksinasi di puskesmas terdekat," pungkasnya.(RK/OL-09)
Tanah yang merupakan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II itu dibersihkan dari bangunan permanen dan semipermanen guna mengakselerasi proyek pembangunan infrastruktur jalan dan drainase
Transformasi Bekasi dari rawa menjadi kawasan modern. Cerita warga, sejarawan, dan pengamat kota menggambarkan perubahan wajah Bekasi yang terus berkembang.
Kegiatan ini diintegrasikan dengan program lokal bertajuk Sepekan Mengejar Imunisasi (Penari).
Kebakaran hebat melanda SPBE Cimuning Bekasi, Rabu (1/4) malam. Sebanyak 12 orang luka-luka, belasan kendaraan hangus, dan puluhan bangunan terdampak ledakan gas.
Ledakan keras mengguncang Cimuning, Bekasi. Diduga berasal dari SPBE, api masih berkobar dan terdengar ledakan susulan. Warga panik, ambulans berdatangan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi mencatat sedikitnya 18 titik banjir dan satu rumah roboh di sejumlah wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
OJK menjatuhkan denda Rp96,32 miliar kepada 233 pelaku pasar modal hingga Maret 2026, termasuk Rp29,3 miliar dari kasus manipulasi harga saham.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa ancaman menggunakan senjata tajam saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan reklame ilegal di Bekasi Utara
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved