Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DALIH "lebih bayar" dalam pemanfaatan dana APBD DKI Jakarta Tahun Aggaran (TA) 2020 dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam belanja barang dikhawatirkan menjadi modus baru tindak pidana korupsi.
Sebenarnya, modus semacam ini sebelumnya sudah terjadi lebih dikenal "mark up" biaya belanja pengadaan barang. Hal ini masuk kategori tindak pidana korupsi dengan modus "mark up" belanja anggaran uang negara.
Sebagai informasi, baru-baru ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan sejumlah pemborosan anggaran berupa pembayaran lebih dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam hal proyek pengadaan alat rapid tes serta masker dengan nominal sekitar Rp7 miliar.
"Istilah kelebihan bayar menurutku perlu diubah menjadi potensi korupsi lewat modus mark up harga barang," ujar Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan, di Jakarta, Jumat (6/8).
"Solusinya tidak cukup hanya mengembalikan kelebihan dananya kemudian dianggap selesai tanpa lewat jalur hukum karena indikasi terjadi korupsi ada," lanjutnya.
Kejadian lebih bayar alias overpay oleh Pemprov DKI Jakarta memang bukan hanya saat ini saja terjadi.
Baca juga: Habis Ditegur Anies, Lurah Utan Panjang Hapus Syarat Vaksin untuk Bansos
Berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan pada 2019, Pemprov DKI Jakarta juga diketahui pernah lebih bayar Rp 6,5 miliar pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Kemudian hasil pemeriksaan pada TA 2020, Pemprov DKI Jakarta juga pernah lebih bayar subsidi public service obligation (PSO) ke PT Transjakarta pada 2018-2019 sebesar Rp415 miliar.
"Kelebihan bayar semacam ini bukan hanya sekali atau dua kali dilakukan Pemprov DKI. Karena kasus ini berulang setiap tahun dengan nominal yang luar biasa besar miliaran rupiah, saya rasa ada 'niat jahat' di balik kelebihan bayar ini semacam mark up anggaran," jelas Misbah.
"Ini menandakan ada potensi unsur kesengajaan yang dilakukan Pemprov DKI yang melibatkan vendor. Apalagi kejadian serupa pun sudah berulangkali," lanjutnya.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, Pemprov DKI akan memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait temuan BPK tentang pemborosan keuangan APBD DKI Jakarta.
"Kalau ada pemeriksaan temuan oleh BPK, tugas kami Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan dan mengklarifikasi dan menjelaskan semua itu," kata Riza dalam streaming video, di Jakarta, Jumat (6/8).
Hanya saja, lanjut Riza, belum ada keterangan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak unit SKPD Pemprov DKI terkait proyek-proyek pengadaan barang dan jasa tersebut.
Saat ditanya kapan bisa diklarifikasi pihak-pihak SKPD unit terkait kasus pembayaran lebih anggaran untuk belanja pengadaan barang dan jasa Pemprov DKI kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menurut Riza, pihaknya belum bisa memastikan hari 'H'. (OL-4)
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Dia mengaku sangat mendukung kerja penuntasan kasus stunting. Karena itu, tahun ini dikucurkan dana Rp200 miliar, yang tersimpan di sejumlah dinas terkait.
Nilai APBD Kota Sukabumi masih di kisaran Rp1,2 triliun. Hampir sebagian besar anggaran itu digunakan menggaji pegawai.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) mengkalkulasi butuh Rp600 triliun untuk Jakarta menjadi kota global.
Pegawai Bappenda Kota Sorong secara rutin memeras wajib pajak. Pegawai tersebut meminta setoran sebesar Rp130 juta setiap bulan, namun tidak dipecat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved