Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menyatakan terdapat pemborosan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) milik Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp1,19 Miliar.
Pemborosan itu diketahui berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban pembayaran. Terdapat dua penyedia jasa pengadaan rapid test covid-19 dengan merek yang sama, serta dengan waktu yang berdekatan. Adapun kedua penyedia jasa, yakni PT NPN dan PT TKM.
Menanggapi temuan itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan bahwa tidak ditemukan kerugian negara dalam pengadaan rapid test senilai Rp1,19 Miliar.
Baca juga: BPK Temukan Pemborosan Dana Rapid Test, Wagub DKI: Ada Proses Klarifikasi
"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Tidak ditemukan kerugian negara," jelas Widyastuti, Jumat (6/8).
Widyastuti mengklaim bahwa pemborosan anggaran berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut hanya masalah administrasi. Dia pun membeberkan alasan pihaknya memilih penyedia jasa rapid test yang lebih mahal, walaupun memiliki spesifikasi yang sama.
Salah satu faktor penyebab pemborosan anggaran adalah harga jual di pasaran pada saat itu tergolong tinggi. Kemudian, faktor lainnya, yaitu belum ada pengiriman alat rapid test secara rutin.
Baca juga: BPK DKI Temukan Pemborosan dalam Pengadaan Alat Rapid Test Pemprov DKI
"Awal tahun lalu kan belum ada pengiriman secara rutin. Kita meyakinkan bahwa bisa melakukan kegiatan. Sehingga, kita perlu menjamin warga DKI dapat dilakukan pemeriksaan," papar Widyastuti.
Pihaknya pun menegaskan bahwa temuan BPK bukan kelalaian, serta tidak ada kerugian negara dari pembelanjaan tersebut. "Semuanya tidak ada kerugian negara. Hanya masalah administrasi," tegasnya.
Tak hanya itu, Widyastuti mengaku Pemprov DKI selalu berkoordinasi dengan aparat, baik kejaksaan maupun Inspektorat Provinsi DKI. Tujuannya, mengawal penggunaan anggaran penanganan covid-19. Pihaknya juga meminta pengawalan secara khusus kepada auditor.(OL-11)
menemukan masalah pemanfaatan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) Gen 2 dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan BPKH di 2023.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan cukup signifikan dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023.
KPK menyebut penyelidikan yang menyeret anggota DPR HG dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AS adalah terkait dengan program CSR Bank Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut menerima informasi tentang KPU yang tengah menyurati KBRI di beberapa negara Eropa untuk tujuan kunjungan kerja
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
PTN di bawah Kemendikbud-Ristek mengerahkan tenaga mencari uang dari mahasiswa sehingga uang kuliah mahal. Sementara itu, PTN di bawah kementerian lain tinggal terima dana APBN.
Program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial (TPBIS) yang telah dijalankan Perpusnas, sangat membantu masyarakat di daerah terutama selama pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved