Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GEREJA Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Immanuel Jakarta, yang terletak di Jalan Merdeka Timur No 10, Gambir, Jakarta Pusat berencana melakukan revitalisasi.
Terkait revitalisasi, yang rencananya dilakukan pada Juni 2021 tersebut, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dengan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 2109/-1.853.15 tanggal 21 April 2021 kepada pihak Gereja Immanuel Jakarta terkait Rencana Pekerjaan Revitalisasi Arsitektur dan Lansekap Gereja Immanuel.
Penerbitan Surat Rekomendasi Pemugaran itu merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi Bangunan Cagar Budaya, Diduga Cagar Budaya, ataupun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian.
Baca juga: Jakarta Diprediksi Bakal Tenggelam, PSI Minta DKI Fokus Atasi Kondisi Itu
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya bahwa proses pemugaran harus didampingi arsitek yang memegang IPTB A.
Maka, proses perencanaan dan desain arsitektur Revitalisasi Gereja Immanuel Jakarta dikerjakan oleh arsitek Shandy Penamanan Hasoloan Sihotang dari PT Tri Bagan Kemitraan.
“Selaku Pengendali Teknis, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta akan terus berupaya maksimal melakukan pemugaran bangunan-bangunan Cagar Budaya dengan tetap menjaga prinsip-prinsip pelestarian, salah satunya Gereja Immanuel Jakarta. Pekerjaan ini tidak mudah, karena yang diniatkan dan dikerjakan bukan hanya fisik semata, tapi bagaimana memuliakan keberadaan Gereja Immanuel sebagai bangunan cagar budaya yang memiliki sejarah panjang dan erat kaitannya dengan perkembangan Kota Jakarta," ujar Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dalam keterangan resmi, Senin (2/8).
Ia menambahkan, Gereja Immanuel Jakarta berstatus Cagar Budaya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya.
Dengan dilakukannya revitalisasi tersebut, diharapkan bangunan Gereja Immanuel, yang saat ini peruntukannya sebagai sarana ibadah umat Kristiani dapat meningkat baik dari segi kualitas, kenyamanan, maupun keamanan fasilitas pendukung yang berada di bangunan dan lingkungannya, sejalan dengan pelestarian nilai kesejarahan dan pemanfaatan ruang publik di sekitar bangunannya.
Dengan demikian, esensi kesakralan sebagai kesatuan bagian ruang luar dari bangunan ibadah tidak terabaikan dan berjalan seiring dengan edukasi terhadap masyarakat mengenai nilai penting Bangunan Cagar Budaya Gereja Immanuel sebagai bukti eksisting dalam rangkaian sejarah perjuangan Bangsa.
GPIB Immanuel Jakarta, yang terletak di persimpangan Jalan Merdeka Timur dan Jalan Pejambon itu, memiliki halaman cukup luas, bergaya arsitektur Imperial yang merupakan bagian dari Neo Klasik dan mendapat pengaruh Barok dan Rokoko pada interiornya.
Bangunan gereja berdenah lingkaran simetris dengan 4 pintu masuk, dan beratap kubah berpenutup sirap dengan cupola di puncaknya. Atap pada pedimen dan teras belakang merupakan atap perisai dengan penutup genteng.
Di sekeliling dinding bagian atas bangunan gereja terdapat entablatur. Struktur bangunan merupakan dinding pemikul yang terbuat dari susunan bata yang diplester dengan campuran kapur dan pasir. Lantai bangunan gereja dibuat lebih tinggi 3,2 m dari halaman.
Dalam sejarah pembangunannya, Gedung Gereja Immanuel Jakarta awalnya dibangun untuk beribadat umat protestan Lutheran dan Hervormd di Batavia.
Hingga awal abad ke-19, masyarakat protestan Hervomd di Batavia tidak memiliki sebuah gereja. Selama berpuluh tahun mereka terpaksa menggunakan salah satu ruangan yang terbuat dari bambu di sebuah Sekolah Rendah di Weltevreden, dan juga diharuskan untuk menggunakan ruang dalam sebuah gereja Portugis di kota Batavia.
Karena tidak memiliki gereja sendiri, tentunya mereka merasa kurang nyaman dengan kondisi tersebut. Ditambah lagi karena sebagian besar masyarakat Eropa saat itu sudah berdiam di kawasan kota yang baru (Weltevreden) dan meninggalkan Kota Batavia. Umat Protestan Hervormd dan Lutheran telah sepakat mempunyai sebuah gereja yang akan digunakan bersama-sama.
Pembangunan gereja tersebut dimulai pada 1834 berdasarkan rancangan dari JH Horst, kepala kantor pegadaian dan pengukur tanah.
Untuk pekerjaan merancang gereja ini, Horst mendapat imbalan sebesar f 10.000,-.
Dalam perkembangannya, pembangunan gereja tersebut sempat mengalami kekurangan dana karena dana kedua umat tidak mencukupi untuk pembangunan gereja tersebut. Untuk itu, pada 1838, mereka meminta agar bantuan dana dari pemerintah yang pada akhirnya diputuskan sebagai pinjaman dapat dicairkan sebelum waktunya.
Gereja Immanuel Jakarta itu dapat diselesaikan dan diresmikan pada 1839 dengan nama Willemskerk. Nama Willemskerk diberikan kepada gereja baru itu untuk menghormati Raja Willem I yang mempunyai keinginan untuk mempersatukan umat-umat Protestan agar dapat membentuk satu gereja yang berlandaskan gagasan liberal seperti persaudaraan, toleransi, dan kesamaan kedudukan.
Usaha untuk mempersatukan dua umat protestan ini tidak berhasil di Belanda, tetapi usaha tadi tidak sepenuhnya gagal di Hindia Belanda.
Dengan pembangunan gereja ini, umat Protestan Lutheran dan Hervormd disatukan dalam sebuah gereja. Selain umat protestan Hervormd dan Lutheran, umat protestan Evangeli pun turut menggunakan gereja ini sebagai tempat ibadahnya.
Pada masa pendudukan Jepang, gereja ini sempat digunakan untuk menyimpan abu jenasah tentara Jepang yang gugur dalam peperangan. Pada masa tersebut, bangunan ini dikenal dengan nama Kuil Churei-do.
Setelah proklamasi kemerdekaan, gereja ini dikembalikan fungsinya sebagai tempat beribadat umat kristen. Nama Willemskerk berubah menjadi Gereja Immanuel pada 1948, pada saat didirikan Gereja Protestan Indonesia Barat. (OL-1)
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku kagum terhadap kelestarian bangunan GPIB Immanuel yang berdiri sejak 24 Agustus 1839.
MONUMEN Nasional (Monas) masih melanjutkan penerapan pembatasan jam operasional yang dibuka hanya sampai pukul 16.00 WIB. Salah satu alasanya yakni Monas bukan hanya destinasi wisata,
Salah satu perusahaan swasta Tanah Air, Nippon Paint Indonesia, ikut berperan mempercantik objek wisata Pura Mangkunegaran Surakarta, Jawa Tengah.
cagar budaya harus sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka berlaku hukum pidana bagi siapa pun yang berusaha mengubah atau menggantinya
Kawasan Candi Muarajambi diyakini sebagai salah satu situs arkeologi terbesar di Asia Tenggara dengan luas 3.981 hektare yang menjadi pusat pendidikan agama Buddha pada masa lampau.
DALAM pekan ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Anwar Makarim melakukan serangkaian tur untuk museum di Indonesia.
Kemendikbud Ristek meluncurkan Indonesian Heritage Agency (IHA), Kamis (16/5), malam ini di Museum Benteng Vredeburg, Kota Yogyakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved