Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATRESNARKOBA Polrestro Jakarta Barat menciduk Kepala Rumah Tahanan Kelas I Depok Anton atas kasus narkoba ,di salah satu kamar kos di daerah Slipi, Jakarta Barat, pada pukul 03.30 WIB, Jumat, 25 Juni 2021 silam.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona, Minggu (18/7), membeberkan barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni satu Paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa lakai, empat butir obat aprazolam dan satu unit ponsel..
"Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021," ungkap Ronaldo.
Ronaldo menjelaskan, tersangka mengenal M sejak 2009 saat M masih menjadi napi di Lapas tempat tersangka A bekerja.
"Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A yaitu Positif (+) mengandung narkotika jenis amphetamine, methamphetamine dan benzo," ujar Ronaldo.
Atas perbuatannya, Anton dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Anton, kini telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021.
Baca juga : Antisipasi Calo Pemakaman, DKI Imbau Warga Hubungi Layanan Distamhut
Adapun dalam penanganan perkara, Ronaldo menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polrestro Jakbar telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) membenarkan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Anton atas kasus narkoba.
"Betul info yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjenpas, Rika Apriyanti saat dikonfirmasi, Minggu (18/7).
Rika menyampaikan, penangkapan terhadap Karutan Kelas I Depok tersebut sebagai upaya bersih-bersih pada lingkungan pemasyarakatan dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ditekankan Rika, seluruh jajaran Ditjenpas mulai dari pucuk pimpinan hingga jajaran pelaksana berkomitmen melawan narkoba.
"Artinya siapapun yang terlibat, baik pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan ataupun oknum petugas akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.
Rika mengungkapkan, komitmen tersebut telah ditunjukkan jajaran Ditjenpas. Setidaknya, sejak 2020 tercatat 300 kali jajaran Ditjenpas menggagalkan penyelundupan narkoba ke lingkungan rutan dan lapas. (OL-7)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved