Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi mengizinkan apotek dan toko obat beroperasi selama 24 jam pada masa PPKM darurat. Meski menutup mal atau pusat perbelanjaan, Pemkot juga masih memperbolehkan akses restoran, supermarket, dan swalayan di mal untuk buka hingga pukul 20.00 WIB dengan standar protokol kesehatan secara ketat.
"Terhadap pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara kecuali akses restoran, supermarket, swalayan, dan apotek dapat diperbolehkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (7/7).
Dijelaskannya, untuk supermarket, swalayan dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak adanya kerumunan.
"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," tukasnya.
Adapun hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan covid-19 pada masa PPKM darurat yakni mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan thermal gun, menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer.
Kemudian melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan. Memperhatikan physical distance measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 meter antar orang, memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.
Selanjutnya menggunakan pembatas atau partisi (flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja kasir, customer service dan lain-lain. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan desinfektan. Dan selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.
"Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi atau dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Baca juga : 812 Pedagang Pasar Cisalak Depok Meliburkan Diri Akibat Covid-19
Selain itu, aturan pengetatan PPKM darurat juga dilakukan di pasar tradisional dan pasar swasta. Diantaranya membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari pukul 06.00 sampai 20.00 WIB dengan ketentuan yakni aktivitas jual beli hanya dilakukan di los atau kios, dan counter. Pedagang kaki lima yang berada di dalam atau luar area pasar yaitu jalan, trotoar, area parkir dilarang beraktivitas dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
Kemudian pemadaman aliran listrik sesuai dengan waktu yang ditentukan, kecuali bagi pedagang kaki lima pada pasar baru Bekasi, pasar kranji baru, pasar bantargebang, dan pasar kranggan dengan pembatasan jam operasional setiap hari pukul 21.00 sampai 05.00 WIB.
Adapun pertokoan Bekasi Junction dapat buka 24 jam khusus akses toko obat. Kemudian pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta diwajibkan melaksanakan ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan yaitu kapasitas pengunjung 50%, para pengelola dan pengawas pasar tradisional atau swasta bekerjasama dengan Rukun Warga pedagang pasar melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin atau terjadwal.
Kemudian tetap memfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online melakukan physical distance measure dengan menjaga jarak minimal 1 meter antar orang, wajib menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencuci tangan pada saat melakukan aktifitas jual beli.
Selain itu, pengelola pasar agar berkoordinasi dengan wilayah setempat bersama TNI, Polri dan UPTD Puskesmas. Kemudian melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan sketsa parkir masing-masing pasar dan apabila melanggar akan diberikan sanksi, berupa penggembokan atau pengempesan ban.
Aturan pengetatan yang berlaku selama PPKM darurat terhitung sejak 3 hingga 20 Juli mendatang. Aturan itu sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bekasi nomor: 511/800/SET.COVID-19 tentang implementasi pelaksanaan PPKM darurat di pasar tradisional atau swasta, pedagang kaki lima, dan pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bekasi.(OL-2)
DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara resmi mendukung Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai calon Wali Kota Bekasi pada pilkada serentak 2024.
PENGENDARA sepeda motor tewas terlindas truk kontainer di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/7) siang. Proses evakuasi berlangsung dramatis.
Tak hanya mengajar, Widiastuti juga aktif menerbitkan karya, salah satunya buku terbaru dari luaran disertasinya berjudul Sekolah Bertransformasi, Guru Berdedikasi 2024.
Video pengeroyokan remaja putri terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), beredar di media sosial. Polisi turun tangan mengusut kasus ini.
Predikat Kota Bekasi sebagai Kota Layak Anak mulai diragukan. Hal ini terkait dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak yang semakin mengkhawatirkan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati adanya dua bilah senjata tajam dan sepucuk airsoft gun.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved