Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

3 Hari Patroli Malam, Satpol PP DKI Tindak 308 Tempat Usaha

Putri Anisa Yuliani
27/6/2021 21:00
3 Hari Patroli Malam, Satpol PP DKI Tindak 308 Tempat Usaha
Satpol PP menertibkan PPKM Mikro(Antara/Muhamamd Adimaja)

SELAMA penebalan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Satpol PP DKI Jakarta melakukan pengawasan intensif terhadap protokol kesehatan terhadap terhadap tempat usaha seperti restoran, bar, dan kafe.

Pengawasan itu ditingkatkan khususnya di malam hari untuk mengetahui kepatuhan tempat usaha terkait aturan PPKM Mikro khususnya pada jam operasional. Selama penebalan PPKM Mikro yang berlaku pada 22 Juni - 5 Juli, jam operasional tempat usaha dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, dalam kurun waktu tiga hari yakni pada 24-26 Juni, Satpol PP DKI Jakarta menindak sebanyak 308 unit tempat usaha.

"Total tiga malam kegiatan Satpol PP, melaksanakan penindakan terhadap 308 tempat dengan sanksi secara umum adalah Penutupan Sementara dan Teguran Tertulis," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan resmi, Minggu (27/6).

Selama pengawasan itu ditemukan pelanggaran mayoritas yang dilakukan adalah melanggar ketentuan pembatasan jam operasional dan tidak mengatur jumlah pengunjung serta jarak antar pengunjung.

Baca juga : Kapolri Siap Tambah Tracer di Posko PPKM Mikro Cengkareng Barat

Pada Kamis, 24 Juni sebanyak 282 tempat usaha diawasi dengan 89 tempat usaha di antaranya dikenakan sanksi.

Lalu pada Jumat, 25 Juni sebanyak 255 tempat diawasi dengan 103 tempat usaha di antaranya dikenakan sanksi.

Pada Sabtu, 26 Juni sebanyak 268 tempat usaha diawasi dengan 116 tempat usaha dikenakan sanksi.

Salah satu tempat yang dikenakan sanksi seperti bar Tipsy Monkey di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Pada Sabtu (26/6), jajaran Satpol PP DKI Jakarta melakukan penindakan di bar tersebut karena pelanggaran protokol kesehatan. 

Karena telah melakukan pelanggaran-pelanggaran berulang, bar tersebut ditutup hingga status PPKM Mikro dicabut dan dikenakan denda Rp50 juta. (OL-7)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya