Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Port Corporation (IPC) atau PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menindak 12 pelaku pengutan liar (pungli) di wilayah pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sekretaris Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II atau Indonesia Port Coorporation (IPC) Ali Mulyono mengatakan para pelaku telah melakukan pungutan liar sejak 2017 di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
"Benar, dua belas orang pelaku sejak 2017 terdiri dari 9 operator, 1 supervisor, 1 petugas gate dan 1 security," kata Ali, ketika dihubungi, Jumat (18/6).
Ali mengatakan, delapan pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Sedangkan, tiga orang dikembalikan ke perusahaan asal mereka, yaitu PT Multitally Indonesia. Sedangkan satu orang lainnya diganjar pemutusan hubungan kerja (PHK).
Terpisah, Dirut Pelindo II Arif Suhartono mengatakan, penindakan pelaku pungli tersebut sebagai langkah memberikan rasa aman sekaligus menekan biaya logistik nasional.
Arief menegaskan, IPC sangat mendukung pemberantasan pungli dengan cara bersinergi dengan berbagai regulator di lingkungan pelabuhan. "IPC mewujudkan pelabuhan bersih dengan melakukan patroli gabungan dengan kepolisian," katanya.
Baca juga : Perampok Bacok Tiga Pegawai Minimarket di Depok
Seperti diketahui, sopir kontainer di Tanjung Priok mengadu kepada Presiden Joko Widodo mengenai adanya pungutan liar di terminal peti kemas dan di jalanan. Jokowi langsung menelepon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangani aduan tersebut. Polri lalu bergerak cepat mengamankan para pelaku pungli dan preman.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, sebanyak 8.217 orang telah diamankan dalam operasi pemberantasan premanisme dan pungutan liar yang dilakukan 34 Polda di seluruh Indonesia.
Ramadhan merinci 4.107 orang diamankan terkait premanisme dan 4.110 diamankan karena melakukan pungutan liar. Ribuan orang yang diamankan tersebut kemudian diproses secara hukum dan dilakukan pembinaan.
"Terkait premanisme 382 diproses atau lanjut penyidikan, sedangkan yang dilakukan pembinaan 3.710. Untuk pungli yang diproses 214 dan dilakukan pembinaan 3.903," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).
Ramadhan menjelaskan, pelaku yang diproses secara hukum, karena telah melakukan pemerasan dan ancaman yang meresahkan masyarakat. Sedangkan untuk pelaku yang dibina diberikan edukasi dan diarahkan untuk bekerja sesuai tugasnya dan tidak melakukan pungutan liar.
"Pembinaan itu misalnya pungli ini kan ketika ada seorang yang menjadi juru parkir liar, itu pungli juga kan. Kita bisa melakukan pembinaan, kalau emang dia juru parkir ya kita jadikan yang sebenarnya, tapi tidak melakukan pungli lagi," kata Ramadhan. (OL-7)
Untuk pertama kalinya, kapal pesiar internasional Resorts World One berlabuh di Jakarta. Kehadirannya diharapkan turut memajukan sektor pariwisata
Hanya dalam dua minggu setelah terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, 95% dari seluruh kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut telah dirilis (dikeluarkan).
Program ini bertujuan untuk mengatasi berbagai persoalan seperti sanitasi, stunting pada anak-anak, dan kurangnya akses pendidikan serta pelatihan keterampilan.
REVISI Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai menjadi titik terang dari permasalahan yang terjadi dalam sebulan terakhir.
PENGETATAN impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa Pertimbangan Teknis telah menimbulkan hambatan pada proses perizinan impor.
GELOMBANG pertama arus balik mudik gratis menggunakan kapal laut, tiba di Dermaga Terminal Penumpang Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu, 14 April, siang.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
DUA ormas di Pondok Aren, Tangerang Selatan, terlibat keributan hingga viral di media sosial. Ternyata keributan terjadi lantaran masalah rebutan lahan pungutan liar (pungli).
Pungli Raja Ampat mengindikasikan tidak adanya regulasi jelas soal pengelolaan wisata
KPK menyerahkan temuan pungli yang mencapai Rp18,25 miliar di Raja Ampat ke Saber Pungli
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved