Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PROVOKASI atas putusan homologasi
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya masih berlangsung.
Para anggota KSP mempertanyakan niat di balik provokasi tersebut. Pasalnya, mereka khawatir provokasi tersebut merusak jalannya homologasi
Carolina, salah satu anggota KSP Indosurya, merasa kecewa dengan ulah pihak yang memprovokasi proses perjanjian perdamaian. Sebab, menurut dia, KSP Indosurya sudah menjalankan kewajibannya sesuai perintah pengadilan Majelis Hakim Pengadilan Niaga. Dia menegaskan, para anggota tak akan sungkan melapor ke polisi bila gangguan ini tidak dihentikan.
"Bisa saja kami laporkan ke polisi. Karena sejauh ini mereka berkomitmen, jadi apalagi yang harus dikomplain? Sebaiknya memberikan kesempatan kepada Indosurya untuk melaksanakan tugasnya. Mereka mau kan bayar cicilan ke kami," ujar Carolina, Rabu (2/6).
Dia justru khawatir gangguan menghambat pencicilan dana ke anggota. Kalau hal ini terjadi, pihak yang paling dirugikan sudah tentu para anggota KSP Indosurya. "Banyak yang tak merasa nyaman soal ada orang yang ganggu homogalasi ini," tandasnya.
Anggota KSP Indosurya, Jevelin, turut mengkhawatirkan. Jevelin berharap tidak ada lagi provokasi, pasalnya, gangguan terhadap proses homologasi justru menghambat proses pembayaran ke depannya.
Ia memastikan sudah menerima cicilan pengembalian dana sejak Januari 2021 dan menyakini KSP Indosurya berkomitmen memproses pengembalian dana sesuai putusan pengadilan.
Terkait adanya upaya provokasi tersebut, ia berharap ada tindakan hukum bagi pihak-pihak yang memprovokasi perjanjian damai antara kreditor dan debitor.
"Lebih baik diambil tindakan hukum. Karena sejauh ini pihak Indosurya masih menjalankan apa yang menjadi kewajibannya dengan membayar cicilan tiap bulan walaupun nilainya belum sesuai dengan yang diharapkan para kreditor," kata dia.
Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menyampaikan, semua pihak tidak boleh mengganggu putusan pengadilan. Termasuk putusan homologasi dalam kasus PKPU KSP Indosurya yang pencicilan pengembalian dana sudah berjalan sesuai perintah pengadilan.
Dia mengingatkan, tindakan mobilisasi atau provokasi putusan homologasi, dikategorikan perbuatan melawan hukum.
"Ya melanggar putusan pengadilan. Pola ini dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum. Semua pihak harus menghormati putusan pengadilan," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum KSP Indosurya Bosni Tambunan memastikan proses pembayaran ke anggota sudah berjalan lancar. Sejauh ini proses pengembalian dana juga tidak ada hambatan dan hanya empat orang yang membatalkan.
Untuk diketahui, Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).
Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya sebelumnya mengatakan upaya kasasi yang diajukan anggota yang berkeberatan terhadap homologasi telah ditolak oleh MA. Hendra juga telah menerima surat putusan tersebut pada 27 Januari 2021.
Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan pemberitahuan dan salinan putusan Mahkamah Agung RI no. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. no. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.ps. (OL-8)
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di pedesaan.
Rasa fear of missing out (FOMO), keinginan mengikuti tren, serta kecenderungan meniru gaya hidup orang lain menjadi pendorong utama masyarakat mengakses pinjaman instan.
Back to Back Loan merupakan program pinjaman yang memungkinkan nasabah memperoleh kredit dengan menjaminkan dana simpanan mereka sendiri di bank yang sama.
Perilaku seperti belanja berlebih, mengambil pinjaman, atau menghamburkan uang dijadikan sebagai cara tidak langsung mengurangi stres, kesepian, atau rasa tidak berdaya.
Ketua DPRD Klungkung mengingatkan bahwa persetujuan anggaran tersebut, khususnya terkait skema pinjaman daerah, harus disertai dengan catatan pengawasan yang serius.
TIONGKOK mengalihkan fokus pendanaan globalnya, dengan lebih dari tiga perempat kredit atau utang ke negara-negara barat berpendapatan menengah atas dan tinggi misalnya Amerika Serikat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved