Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROVOKASI atas putusan homologasi
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya masih berlangsung.
Para anggota KSP mempertanyakan niat di balik provokasi tersebut. Pasalnya, mereka khawatir provokasi tersebut merusak jalannya homologasi
Carolina, salah satu anggota KSP Indosurya, merasa kecewa dengan ulah pihak yang memprovokasi proses perjanjian perdamaian. Sebab, menurut dia, KSP Indosurya sudah menjalankan kewajibannya sesuai perintah pengadilan Majelis Hakim Pengadilan Niaga. Dia menegaskan, para anggota tak akan sungkan melapor ke polisi bila gangguan ini tidak dihentikan.
"Bisa saja kami laporkan ke polisi. Karena sejauh ini mereka berkomitmen, jadi apalagi yang harus dikomplain? Sebaiknya memberikan kesempatan kepada Indosurya untuk melaksanakan tugasnya. Mereka mau kan bayar cicilan ke kami," ujar Carolina, Rabu (2/6).
Dia justru khawatir gangguan menghambat pencicilan dana ke anggota. Kalau hal ini terjadi, pihak yang paling dirugikan sudah tentu para anggota KSP Indosurya. "Banyak yang tak merasa nyaman soal ada orang yang ganggu homogalasi ini," tandasnya.
Anggota KSP Indosurya, Jevelin, turut mengkhawatirkan. Jevelin berharap tidak ada lagi provokasi, pasalnya, gangguan terhadap proses homologasi justru menghambat proses pembayaran ke depannya.
Ia memastikan sudah menerima cicilan pengembalian dana sejak Januari 2021 dan menyakini KSP Indosurya berkomitmen memproses pengembalian dana sesuai putusan pengadilan.
Terkait adanya upaya provokasi tersebut, ia berharap ada tindakan hukum bagi pihak-pihak yang memprovokasi perjanjian damai antara kreditor dan debitor.
"Lebih baik diambil tindakan hukum. Karena sejauh ini pihak Indosurya masih menjalankan apa yang menjadi kewajibannya dengan membayar cicilan tiap bulan walaupun nilainya belum sesuai dengan yang diharapkan para kreditor," kata dia.
Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menyampaikan, semua pihak tidak boleh mengganggu putusan pengadilan. Termasuk putusan homologasi dalam kasus PKPU KSP Indosurya yang pencicilan pengembalian dana sudah berjalan sesuai perintah pengadilan.
Dia mengingatkan, tindakan mobilisasi atau provokasi putusan homologasi, dikategorikan perbuatan melawan hukum.
"Ya melanggar putusan pengadilan. Pola ini dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum. Semua pihak harus menghormati putusan pengadilan," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum KSP Indosurya Bosni Tambunan memastikan proses pembayaran ke anggota sudah berjalan lancar. Sejauh ini proses pengembalian dana juga tidak ada hambatan dan hanya empat orang yang membatalkan.
Untuk diketahui, Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).
Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya sebelumnya mengatakan upaya kasasi yang diajukan anggota yang berkeberatan terhadap homologasi telah ditolak oleh MA. Hendra juga telah menerima surat putusan tersebut pada 27 Januari 2021.
Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan pemberitahuan dan salinan putusan Mahkamah Agung RI no. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. no. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.ps. (OL-8)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Agunan adalah aset atau barang berharga yang dijadikan jaminan saat melakukan pinjaman uang melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
SEBANYAK 61,26% perusahaan masih kesulitan mendapatkan pinjaman atau kredit dari perbankan atau lembaga keuangan.
Dinkop-UKM Kota Cilegon telah merealisasikan program pinjaman modal tanpa bunga dan dengan bunga 3 persen hingga sekitar Rp 5,9 miliar lebih.
G7 berencana mengumumkan kesepakatanpinjaman kepada Ukraina, dimana pinjaman tersebut akan didukung oleh keuntungan dari investasi Rusia yang saat ini dibekukan.
Teknologi AI bisa menjadi solusi untuk mencegah upaya penipuan dalam transaksi perbankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved