Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan alasan pemberian status tersangka pada 11 debt collector yang mengadang mobil anggota TNI Serda Nurhadi di pintu Tol Koja Barat. Pasalnya, mereka tidak memenuhi ketentuan untuk menagih mobil.
"PT yang menguasakan orang untuk mengambil kendaraan tersebut tanpa ada sertifikasi," kata Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (12/5).
Yusri mengatakan sejatinya pihak leasing memberi kewenangan sebuah perusahaan untuk menagih. Perusahaan tersebut harus punya kredibilitas dan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI).
"Kemudian PT tersebut memerintahkan orang dengan kuasa juga sebagai debt collector," papar dia.
Kasus menagih mobil Serda Nurhadi, kata Yusri, tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat.
"Bila ada debt collector mau mengambil kendaraan tanpa surat kuasa dan SPPI, jangan diberikan," tegas Yusri.
Baca juga: Perilaku Debt Collector, Pangdam Jaya Berkoordinasi dengan Kapolda
Video tersangka yang merupakan debt collector ini viral saat merampas paksa mobil bernomor polisi B 2638 BZK. Yusri mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 6 Mei 2021 pukul 14.00 WIB.
"Beberapa pelaku coba melakukan suatu percobaan kekerasan, perampasan kendaraan terhadap satu sopir saat itu adalah anggota TNI," ucap Yusri.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan dari sejumlah saksi terkait kasus ini. Yusri membenarkan saat itu Serda Nurhadi yang berprofesi sebagai Babinsa sedang membawa keluarganya yang sakit sakit.
"Tapi yang terjadi dikejar oleh beberapa orang sampai dengan pintu tol Koja Barat, terjadi keributan," tuturnya.
Sebanyak 11 pelaku penghadang mobil anggota TNI Serda Nurhadi di pintu Tol Koja Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Para tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun, dan Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(OL-5)
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved