Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Begini cara Mengajukan SIKM Melalui Situs Jakevo

Selamat Saragih
06/5/2021 18:33
Begini cara Mengajukan SIKM Melalui Situs Jakevo
Fitur aplikasi Jakarta Evolution yang merupakan program aplikasi pelayanan terpadu satu pintu yang mampu memberikan berbagai macam platform(dok.jakevo)

JIKA ingin pulang kampung pada Lebaran tahun ini ketika berlaku masa larangan mudik per 6-17 Mei, maka setiap calon penumpang agar mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Dokumen ini adalah salah satu syarat dokumen perjalanan harus dimiliki setiap orang bila hendak bepergian ke luar daerah periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Persyaratan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13/2021.

Adapun kriteria kepentingan yang bisa memperoleh kebijakan sesuai amanat SIKM Jakarta yakni kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil didampingi satu orang keluarga. Dan untuk kepentingan persalinan didampingi paling banyak dua orang.

Adapun syarat dan tata cara pengajuan SIKM di DKI Jakarta? Berikut langkah-langkah pengajuan SIKM secara online melalui situs web Jakevo:

1. Untuk mulai mengajukan SIKM, setiap pemohon wajib memiliki akun pada situs web jakevo.jakarta.go.id.

2. Pemohon akan diarahkan untuk mengisi data mulai dari nama lengkap, email, password, dan kode capcha. Kemudian Jakevo akan mengirimkan tautan pada email yang didaftarkan untuk proses validasi.

3. Setelah melakukan validasi akun pemohon diminta untuk memasukan email dan password untuk login pada website jakevo.jakarta.go.id.

4. Setelah masuk, pemohon diminta untuk mengisi data diri dengan lengkap, mulai dari NIK, nomor kartu keluarga, alamat, nomor NPWP dan sebagainya.

5. Setelah data pemohon lengkap, pemohon bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya yaitu memilih tombol SIKM pada bagian kanan layar.

6. Pilih salah satu dari empat kriteria pengajuan SIKM yang sudah ditentukan sebelumnya.(OL-13)

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Menuju Madura Dipaksa Mutar Balik



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya