Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan DKI Jakarta akan mendirikan posko khusus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur. Posko itu akan menjadi tempat pemeriksaan bagi para penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) di terminal tersebut pada libur lebaran 2021.
Sebelumnya, pemerintah pusat resmi melarang mudik dilakukan oleh masyarakat di masa libur lebaran tahun ini. Terminal Pulo Gebang menjadi satu-satunya terminal di Jakarta yang boleh melayani rute bus AKAP. Sementara layanan AKAP di terminal lain seperti Kampung Rambutan, Kalideres, Tanjung Priok, dan Pulo Gadung akan dihentikan total.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hal ini sesuai dengan Surat Edara Kasatgas Penanganan Covid-19 No 13 tahun 2021.
"Saat ini di terminal ada mekanisme yang tertata rapi dan ada pos pemeriksaan terkait surat antigen atau hal lain yang kemungkinan akan kami cek untuk penumpang yang akan berangkat keluar dari wilayah Jabodetabek," kata Syafrin di Jakarta, Kamis (8/4).
Baca juga: Menkes: Embargo Penyebab Kedatangan 100 Juta Vaksin Terhambat
Ia pun meminta agar masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak untuk melakukan perjalanan keluar kota seperti untuk kepentingan kesehatan agar tidak melakukan perjalanan keluar kota.
Hal ini ditujukan agar Indonesia mampu menanggulangi covid-19. Terlebih saat ini kasus penularan covid-19 semakin menurun.
Berkaca pada libur Natal dan Tahun Baru di mana tidak ada larangan untuk berpergian keluar kota, kemudian kasus pun melonjak tajam di awal Februari. Kasus aktif di Jakarta sendiri, pernah mencapai titik tertinggi pada 4 Februari yakni sebanyak 26ribu kasus.
"Agar kita mampu melewati penanganan covid ini dengan baik, saat pelarangan mudik agar tidak mudik. Sebagaimana kita ketahui berdasarkan pengalaman libur Nataru tidak ada larangan dan jadi lonjakan kasus positif tidak hanya Jakarta tapi rata di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan dengan meminimalisir interaksi maka masyarakat telah berperan dalam meminimalisir kemungkinan terpapar dan memperkecil kasus penularan.
"Mari sama-sama tahan diri, upaya pemerintah cepat vaksinasi agar kita cepat selesai menanggulangi," imbuhnya. (OL-4)
Faktor muatan berlebih, suhu mesin tinggi, kemacetan stop and go, hingga kondisi jalan yang rusak berpotensi memicu keausan komponen yang tidak langsung terasa.
Setelah perjalanan mudik jarak jauh di atas 500 km, terutama jika kendaraan kita yang umumnya sempat membawa beban berlebih, pemeriksaan dasar menjadi sangat penting.
Bagi pemilik mobil hybrid seperti HEV dan PHEV, pemeriksaan dasar pada ban, rem, dan kaki-kaki tetap menjadi kewajiban. Namun, sistem kelistrikan dan baterai memerlukan atensi tambahan.
Dalam satu hari tersebut, jumlah transaksi pengisian daya mencapai 18.088 kali dengan total konsumsi energi sebesar 427.980 kWh.
Fokus utama petugas saat ini adalah memastikan kelancaran kendaraan yang masuk ke arah Jakarta setelah sebelumnya mencetak rekor tertinggi pada arus mudik.
Berdasarkan data Posko Angkutan Lebaran periode 22 Maret hingga 25 Maret 2026 pukul 14.00 WIB (H hingga H+3), jumlah penumpang yang kembali ke Jawa baru mencapai 36,4% dari total pemudik.
Peninjauan tersebut untuk memastikan kesiapan angkutan umum dalam kondisi prima jelang mudik Lebaran.
SETIDAKNYA 36 unit bus Transjakarta dikabarkan hilang. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo akan mengecek kebenaran soal hilangnya 36 bus Transjakarta tersebut.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta merilis perbandingan data angkutan Lebaran tahun 2024 dan 2023 atau H+2 Idul Fitri. Peningkatan kedatangan dari kendaraan darat
Jumlah pemudik yang menggunakan angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) pada Lebaran 2024, berdasarkan data sampai dengan H-1 mencapai 29.116 orang.
RUTE terbaru bus Trans-Jakarta non BRT yakni 10M yang melayani Pulogebang-Kantor Walikota Jakarta Utara via Tipar Cakung didemo oleh sopir angkutan kota (angkot).
Pengujian kendaraan bermotor merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang wajib dilaksanakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved