Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mencatat jumlah pemudik yang menggunakan angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) pada Lebaran 2024, berdasarkan data sampai dengan H-1 mencapai 29.116 orang.
"Total pemudik dari Terminal Tipe A Jatijajar Kota Depok, Jawa Barat Jabar di Lebaran 2024, mencapai 29.116 orang. Diangkut 2009 angkutan umum AKAP," ujar Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri, Rabu (104).
Angka pemudik Lebaran ini ditambah dari 7.640 pemudik gratis dengan 187 bus yang diadakan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Baca juga : Libur Idul Adha, Arus Penumpang Terminal Kalideres Melonjak
"Total pemudik Kota Depok yang diberangkatkan dari Terminal Tipe A Jatijajar selama arus mudik Lebaran sebanyak kurang lebih 29.116 dengan bus 2009 unit," tuturnya.
Dengan demikian ada persentase kenaikan pemudik dibandingkan tahun lalu. Supian Suri mengatakan, penggunaan bus untuk mudik Lebaran adalah mendorong perjalanan mudik yang berkeselamatan.
" Kepadatan pemudik bersepeda motor di jalan raya di tahun ini dapat dialihkan ke moda angkutan umum, salah satunya dengan bus, " imbuh dia.
Baca juga : Mudik Lebaran 2023, Ratusan Orang Diberangkatkan dari Terminal Jatijajar Depok
Ia pun bersyukur melihat antusiasme masyarakat terhadap moda angkutan umum ini.
"Saya mengapresiasi mudik dengan bus untuk kebaikan. Kalau kita bersama-sama melakukan ini maka mudik yang berkeselamatan yang tidak menggunakan motor akan terjadi,” ujarnya.
Supian melanjutkan, tentunya dapat menambah kebahagiaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang ingin bersilaturahmi di kampung halaman.
Baca juga : Mudik Dilarang, Terminal Bus di DKI Ditutup Kecuali Pulo Gebang
Kepala Terminal Tipe A Jatijajar Asri Imanuel Sinuraya mengatakan di hari pertama Lebaran pada 10 April 2024 masih ada pemudik yang diberangkatkan dari Terminal Tipe A Jatijajar
"Pemudik yang diberangkatkan itu, pemudik ke tujuan Jawa Barat seperti Bandung, Sukabumi, Cianjur. Ada tujuan Jawa Tengah. Tapi tak sebanyak H-3, H-2, dan H-1. Mereka yang mudik hari pertama Lebaran untuk menghindari kemacetan saja," ucapnya.
Dikatakan Asri, saat ini Terminal Tipe A Jatijajar sudah kelihatan longgar karena banyak pemudik yang masih melaksanakan mudik di kampung halaman.
"Mereka baru akan balik ke Kota Depok usai libur bersama pada 15 April 2024," pungkasnya (Z-8)
Faktor muatan berlebih, suhu mesin tinggi, kemacetan stop and go, hingga kondisi jalan yang rusak berpotensi memicu keausan komponen yang tidak langsung terasa.
Setelah perjalanan mudik jarak jauh di atas 500 km, terutama jika kendaraan kita yang umumnya sempat membawa beban berlebih, pemeriksaan dasar menjadi sangat penting.
Bagi pemilik mobil hybrid seperti HEV dan PHEV, pemeriksaan dasar pada ban, rem, dan kaki-kaki tetap menjadi kewajiban. Namun, sistem kelistrikan dan baterai memerlukan atensi tambahan.
Dalam satu hari tersebut, jumlah transaksi pengisian daya mencapai 18.088 kali dengan total konsumsi energi sebesar 427.980 kWh.
Fokus utama petugas saat ini adalah memastikan kelancaran kendaraan yang masuk ke arah Jakarta setelah sebelumnya mencetak rekor tertinggi pada arus mudik.
Berdasarkan data Posko Angkutan Lebaran periode 22 Maret hingga 25 Maret 2026 pukul 14.00 WIB (H hingga H+3), jumlah penumpang yang kembali ke Jawa baru mencapai 36,4% dari total pemudik.
Peninjauan tersebut untuk memastikan kesiapan angkutan umum dalam kondisi prima jelang mudik Lebaran.
SETIDAKNYA 36 unit bus Transjakarta dikabarkan hilang. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo akan mengecek kebenaran soal hilangnya 36 bus Transjakarta tersebut.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta merilis perbandingan data angkutan Lebaran tahun 2024 dan 2023 atau H+2 Idul Fitri. Peningkatan kedatangan dari kendaraan darat
RUTE terbaru bus Trans-Jakarta non BRT yakni 10M yang melayani Pulogebang-Kantor Walikota Jakarta Utara via Tipar Cakung didemo oleh sopir angkutan kota (angkot).
Pengujian kendaraan bermotor merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang wajib dilaksanakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved