Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UNIT Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng mulai menambah titik layanan pengujian kendaraan bagi kendaraan angkutan umum penumpang dan mobil barang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin (17/7).
Kepala UP PKB Ujung Menteng Massdes Arouffy menjelaskan, layanan tambahan pengujian kendaraan ini dilakukan menggunakan Unit Mobil Uji Berkala Kendaraan Bermotor keliling di Terminal Terpadu Pulo Gebang selama 1 (satu) bulan, dimulai pada 17 Juli hingga 16 Agustus mendatang sebagai tahap uji coba. Jam layanan uji berkala keliling pada jam 10:00–15:00 WIB.
"Pengujian Kendaraan Bermotor Keliling ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat yang hendak melaksanakan pengujian kendaraan, khususnya Pemilik kendaraan yang kantor dan atau pool-nya berdomisili sekitar kawasan Terminal Terpadu Pulo Gebang," kata Massdes dalam keterangannya, Kamis (18/7).
Baca juga: Transjakarta Rute Kalideres - Bandara Layani 700 Penumpang Per Hari
Massdes menjelaskan, pada dasarnya pengujian kendaraan bermotor merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang wajib dilaksanakan bagi kendaraan angkutan umum penumpang dan mobil barang, sehingga pemilik kendaraan wajib melakukan pengujian kendaraan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
"Secara rinci, pengujian kendaraan dilakukan untuk pemenuhan persyaratan teknis laik jalan yang pada pelaksanaan uji berkala dilakukan permeriksaan/pengujian sejumlah komponen teknis kendaraan. Yang kita lakukan disini yaitu uji berkala dengan item-item yang rutin di cek setiap 6 (enam) bulan mulai dari dimensi kendaraan, kadar emisi gas buang, kekuatan cahaya lampu, tingkat suara klakson, daya rem utama, daya rem parkir, akurasi speedometer dan kelengkapan lainnya terutama kondisi alur ban," papar Massdes.
Di seluruh wilayah DKI Jakarta, Massdes menjelaskan, pelaksanaannya direncanakan pada 5 (lima) lokasi uji berkala keliling, yaitu di Terminal Terpadu Pulo Gebang oleh UP PKB Ujung Menteng, di Terminal Kampung Rambutan oleh UP PKB Pulo Gadung, di Terminal Kalideres oleh UP PKB Kedaung Angke, di Terminal Tanjung Priok oleh UP PKB Cilincing, dan di Terminal Ragunan oleh UP PKB Jagakarsa," jelasnya.
Dengan adanya pengujian kendaraan bermotor keliling, diharapkan dapat lebih mendekatkan kepada masyarakat yang membutuhkan, "Misalnya pemilik kendaraan berada/berdomisili di sekitar kawasan Terminal Pulo gebang ini, maka daripada yang bersangkutan harus berjalan lebih jauh ke lokasi PKB statis, tentunya di sini lebih dekat, dan hal ini juga diharapkan dapat turut membantu mengurangi kepadatan Lalu Lintas," ungkapnya.
Baca juga: Arus Balik Libur Idul Adha Masih Terjadi di Terminal Pulogebang
Massdes juga menjelaskan, jika hasil pengujian kendaraan menyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat ambang batas, maka diberikan kesempatan untuk Uji Ulang tanpa dipungut biaya lagi, "Kita berikan kesempatan untuk memperbaiki dulu kendaraannya, terhadap item yang meyebabkan kendaraan tersebut tidak lulus uji, kemudian bisa datang kembali ke tempat pengujian ini untuk di Uji Ulang," ucapnya.
Sementara itu, Kasubag TU Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Junaedi mengatakan, Terminal Pulo Gebang sangat mendukung dengan adanya pengujian kendaraan bermotor keliling dimaksud. Hal ini karena berkaitan keselamatan kendaraan sekaligus keselamatan awak kendaraan dan/atau penumpang.
"Dengan adanya pengujian kendaraan bermotor keliling, kami merasa dapat turut membantu menekan angka kecelakaan karena kendaraan bermotor umum yang beroperasi di Terminal Terpadu Pulo Gebang telah di uji secara berkala. Sehingga masyarakat pengguna angkutan bisa lebih tenang dalam menggunakan kendaraan angkutan umum tersebut," katanya. (Z-6)
SETIDAKNYA 36 unit bus Transjakarta dikabarkan hilang. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo akan mengecek kebenaran soal hilangnya 36 bus Transjakarta tersebut.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta merilis perbandingan data angkutan Lebaran tahun 2024 dan 2023 atau H+2 Idul Fitri. Peningkatan kedatangan dari kendaraan darat
Jumlah pemudik yang menggunakan angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) pada Lebaran 2024, berdasarkan data sampai dengan H-1 mencapai 29.116 orang.
RUTE terbaru bus Trans-Jakarta non BRT yakni 10M yang melayani Pulogebang-Kantor Walikota Jakarta Utara via Tipar Cakung didemo oleh sopir angkutan kota (angkot).
SEBANYAK 4.766 penumpang telah diberangkatkan ke berbagai tujuan dari Terminal Bus Antar Kota Antar Pulau (AKAP) Pulo Gebang, Jakarta Timur, di awal Ramadan 1444 H.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta, pada Selasa (30/7).
Angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) di Tangerang tergolong tinggi.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Selama operasi tersebut berlangsung diharapkan para pengguna jalan mematuhi ketentuan berlalu lintas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved