Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
VONIS bebas terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Cakung terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Majelis hakim membebaskan Ahmad Djufri semua dakwaan, serupa dengan putusan terhadap Paryoto sebelumnya. Terhadap vonis, Kejaksaan didukung banyak pihak untuk mengajukan perlawanan.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jaktim, Ahmad Fuady membenarkan vonis bebas itu. Pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa Djufri ke Mahkamah Agung (MA).
"Masih pikir-pikir, kan dikasih waktu pikir-pikir tujuh hari. Kita minta petunjuk pimpinan dulu, tapi kalau saya sih ajukan upaya hukum kasasi,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (26/3).
Kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung ini menyeret tiga orang tersangka yakni, mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto, Achmad Djufri, dan Benny Tabalujan.
Saat ini, Benny berada di Australia dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara Paryoto divonis bebas, sehingga jaksa melayangkan kasasi ke MA.
Menanggapi vonis bebas terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Johan Budi SP meminta penuntut umum untuk melakukan kasasi ke MA.
“Kalau merasa itu buktinya sudah kuat, logika sederhananya, mereka harus kasasi atau upaya hukum lain terkait putusan bebas,” kata Johan Budi.
Johan menyarankan jaksa untuk memberikan tuntutan berat terhadap terdakwa kasus tanah. Di sisi lain, majelis hakim juga diharapkannya dapat mengabulkan tuntutan jaksa.
“Jaksa yang menuntut, tapi hakim yang memutuskan. Jadi kita berharap hakim juga melihat kejahatannya ini. Jadi, keputusannya sesuai dengan aturan yang berlaku saja,” tambah dia.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan Ibnu Mazjah menyarankan kejaksaan melakukan eksaminasi terhadap JPU lantaran dua kali vonis bebas ini.
Hal ini dilakukan sebagai evaluasi guna meningkatkan kinerja Kejaksaan ke depan.
"Artinya apa memang (vonis bebas) dari sisi dakwaan dan pembuktian, atau dalam proses pra penuntutan yang lemah, atau ada hal-hal lainnya yang mempengaruhi bebasnya terdakwa tersebut,” kata dia.
Ibnu mengingatkan, arahan dari Presiden Joko Widodo untuk menggalakkan program berantas mafia tanah wajib untuk dipedomani dan dijabarkan dalam penegakan hukum, khususnya oleh Kejaksaan.
"Sebetulnya banyak peluang bagi kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum terkait dengan pemberantasan mafia tanah. Tapi tren yang berkembang seolah-olah kejaksaan itu hanya melakukan penegakan hukum dalam hal-hal yang berkaitan dengan pemerintah, misalnya pada ranah kementerian dan lembaga pemerintah lainnya," pungkasnya. (OL-8).
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Setelah tiga tahun berjuang, Nirina Zubir akhirnya menang dalam sengketa lahan yang dirampas Riri Khasmita.
PRESIDEN Joko Widodo menekankan agar urusan sertifikat tanah milik masyarakat dipercepat. Presiden mendorong agar urusan sertifikat tanah di seluruh Indonesia selesai pada 2024.
Pengakuan akan adanya hukum adat, masyarakat adat, dan tanah adat menjadi krusial agar masalah di Pulau Rempang menemui titik terang.
Gugatan pertama pada tahun 2014 yang dilakukan oleh pihak Rahmat Effendi alias Pepen yang saat itu sebagai Ketua DPD Golkar dan sekaligus sebagai Wali Kota Bekasi.
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar. Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved