Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SERIKAT Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) menyebutkan masih maraknya aksi pemaksaan pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos) di DKI Jakarta. Namun, warga justru takut untuk melaporkan pungli ini lantaran khawatir tak akan mendapatkan jatah bansos kembali.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PKPFM) Dinas Sosial DKI Jakarta Susan Budi mengatakan, untuk program bantuan sosial tunai (BST) disalurkan langsung ke penerima. Menggunakan dua mekanisme yakni, transfer dana lewat Bank DKI atau PT Pos Indonesia langsung kepada penerima.
"BST diberikan secara langsung kepada penerima bantuan melalui transfer dana Bank DKI atau PT Pos Indonesia yang diberikan langsung kepada penerima tanpa melalui perantara," kata Susan saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (6/3).
Namun, SPRI sebelumnya sudah mengkhawatirkan praktek pungli terbuka lebar pada mekanisme penyaluran BST menggunakan PT Pos Indonesia. Karena ini membuka celah praktek pungli. Tak heran, SPRI masih menyaksikan maraknya praktek pungli Bansos.
Dari pihak Pemprov DKI, Susan meminta warga untuk berani melaporkan oknum pungli jika hal ini masih terjadi. Ia meminta pelaporan dilakukan secara detail agar oknum tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Silahkan laporkan secara detail lokasi di RT/RW mana pungli terjadi. Kami akan menerapkan sanksi kepada oknum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga : Polisi Tangkap Pencuri Ribuan Dolar di Pesanggarahan
Apabila terbukti ada pelaku para Ketua RT atau Ketua RW melakukan tindakan pungli akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 35 Ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Pihak yang bersangkutan bisa dinonaktifkan/diberhentikan dari posisi atau jabatannya. Selain itu, terhadap tindakan pidana yang dilakukan dapat diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal SPRI, Dika Moehammad menyebut kenyataan ini menunjukkan pungli masih menjadi momok bagi penerima bansos. Sebagai pihak yang lemah, para penerima bansos tidak dapat berbuat banyak.
"Berdasarkan laporan Koalisi Pemantau Bansos di DKI, misalnya, warga rata-rata takut melapor karena takut tak mendapatkan bansos kemudian hari. Akibatnya, proses pungli tetap berlangsung dengan leluasa," kata Dika kepada Media Indonesia, Jumat (5/3).
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam menghadapi pungli besar-besaran terhadap bansos sudah semestinya pemerintah turun tangan. Pungli semacam ini selain mencerminkan perilaku tidak beradab yang bertentangan dengan Pancasila, juga telah melanggar hukum. Bahkan pihaknya menyebut, sudah selayaknya kalau para pelaku pungli bansos diseret ke meja hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (OL-7)
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
DUA ormas di Pondok Aren, Tangerang Selatan, terlibat keributan hingga viral di media sosial. Ternyata keributan terjadi lantaran masalah rebutan lahan pungutan liar (pungli).
Pungli Raja Ampat mengindikasikan tidak adanya regulasi jelas soal pengelolaan wisata
KPK menyerahkan temuan pungli yang mencapai Rp18,25 miliar di Raja Ampat ke Saber Pungli
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved