Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak polri khususnya Polda Maluku Utara untuk membuka semua data dan informasi kematian siswa Diktuk Bintara Polri Polda Maluku Utara Rian Assidiq pada November 2020.
Divisi Hukum Kontras Adelita Kasih juga meminta Kompolnas sebagai pengawas polri untuk aktif terlibat mengungkap dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan dan penyiksaan dalam pendidikan calon polisi tersebut.
Kompolnas selaku lembaga pengawas kepolisian harus mendorong dan terlibat dalam proses pemeriksaan ulang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional. Proses pemeriksaan ini perlu dilakukan untuk menjawab penyebab luka-luka yang dialami oleh korban.
"Kami sudah kirimkan surat ke beberapa organisasi negara seperti Kompolnas untuk aktif terlibat dalam pemeriksaan kasus ini. Ombudsman juga sudah kami kirimkan surat, bahwa ada maladministrasi. Kami menduga proses itu terjadi maladministrasi," ujar Adelita, Selasa (26/1).
Selain kepada dua lembaga itu, Kontras juga melayangkan surat untuk melakukan investigasi dan pemantauan proses kasus kepada Komnas Ham.
"Juga kami kirimkan surat ke Komnas Ham untuk melakukan pemantauan dan investigasi," imbuhnya.
Baca juga: Penyiksaan Masih Ditemukan di Tempat Penahanan
Dari laporan yang diterima keluarga, kuat dugaan terjadi praktik penyiksaan terhadap korban. Hal tersebut diketahui pihak keluarga saat mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoire pada 29 November 2020.
"Pada tanggal 30 November 2020, dimana saat jasad korban akan dimandikan pihak keluarga juga mendapati luka-luka lebam dan melepuh pada bagian tubuh korban," ungkapnya.
Dalam jumpa pers secara daring, kuasa hukum keluarga korban Muhammad Rizkal Kunio menilai sejak awal pihak kepolisian tidak terbuka terhadap kasus yang menimpa Rian. Dalam prosesnya, pihak keluarga tidak pernah mendapat berkas visum dan keterangan dari dokter terkait penyebab pasti kematian korban.
"Kami bahkan dapat kabar dari media kasus ini sudah dihentikan oleh Polda Maluku Utara, ini justru aneh," cetus Rizkal.
Rizkal pun meminta polda untuk membuka kembali pemeriksaan dan data penyebab kematian secara terang benderang.
"Kami hanya menerima informasi polda sudah memeriksa 20 saksi. Sedangkan hasil visum tidak pernah diberikan atau diperlihatkan," tuturnya.
Rian Assidiq dilaporkan masuk rumah sakit dengan kondisi tubuh penuh luka saat menjalani pendidikan Bintara Polisi. Selain luka, Rian dalam kondisi tidak sadar karena mengalami infeksi parah. Saat dinyatakan meninggal dunia, keluarga korban curiga anaknya tersebut telah menerima penyiksaan yang berakhir meregang nyawa.(OL-5)
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Sebuah video menunjukkan seorang petugas polisi bersenjata Inggris menendang seorang pria di kepala saat pria tersebut tergeletak di tanah di Bandara Manchester.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
Para jurnalis meminta perhatian dan tindakan tegas dari Kapolda Sulteng sebagai bentuk menjaga hubungan kemitraan antara Polda Sulteng dengan insan pers di Sulteng.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved