Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI menetapkan JM, 23, sebagai tersangka mesum sesama jenis dengan tenaga kesehatan di RS Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. JM ditetapkan menjadi tersangka karena menyebarkan muatan pornografi.
Sebelumnya, percakapan keduanya berbuat mesum di aplikasi WhatsApp tersebar dan viral di media sosial. Tersangka dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, perubahan UU ITE.
"Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/1).
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menambahkan, dari hasil penyidikan dan gelar perkara hanya pasien yang ditetapkan sebagai tersangka, karena menyebarkan percakapan mesum itu di media sosial.
"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, kami tegaskan dijerat dengan UU ITE berkaitan dengan menyebarkan konten yang mengandung unsur pornografi. Jadi, dia ini yang menyebarkan," kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan motif tersangka menyebarkan percakapan itu karena ingin diketahui orang lain. Dengan demikian, ia bisa mendapatkan teman sejenis lain yang bisa diajak berbuat mesum.
"Mungkin ingin diketahui orang dan mencari eksistensi atau mencari teman-teman yang sejenis," kata Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan dari pengakuannya, tersangka berkenalan dengan tenaga kesehatan itu melalui aplikasi yang mencari pasangan sesama jenis. Mereka lalu bertemu dan berkomunikasi dengan intens.
Kemudian setelah itu, mereka dua kali berbuat mesum sesama jenis dengan kondisi tersangka dalam keadaan positif covid-19. Burhanudin mengatakan tersangka tidak merasa takut dan ingin memuaskan hasratnya. (OL-14)
Penyelenggara The Good Vibes Festival menuntut The 1975 membayar ganti rugi sebesar 1,9 juta pound sterling di Pengadilan Tinggi Inggris atas tuduhan pelanggaran aturan pertunjukan.
Polri mengungkap fakta baru dalam penyitaan ribuan botol obat perangsang. Itu dijual ke kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Cyndi Lauper mengkritik keterampilan kepemimpinan Donald Trump, menganggap mantan presiden tersebut tidak baik dalam memimpin karena tidak setia kepada karyawan.
Dan Reynolds, vokalis Imagine Dragons, mempertanyakan agamanya dan akhirnya memutuskan untuk meninggalkannya.
Paus Fransiskus meminta maaf setelah laporan dia menggunakan bahasa yang sangat menghina pria gay dalam sebuah pertemuan pribadi dengan para uskup Italia.
Paus Fransiskus diduga mengatakan kepada para uskup Italia untuk tidak mengizinkan pria gay menjalani pelatihan menjadi imam.
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved