Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin meminta agar karyawan yang mendapati perusahaannya melanggar ketentuan protokol kesehatan selama PSBB ketat saat ini dapat melapor ke Pemprov DKI. Pelaporan dapat dilakukan secara anonim dan daring melalui aplikasi Jaki.
Protokol kesehatan di masa PSBB ketat yang berlangsung pada 11-25 Januari nanti ialah pengecekan suhu setiap orang yang masuk ke dalam gedung, pendaftaran identitas pengunjung melalui buku tamu, penyediaan hand sanitizer dan tempat cuci tangan, pemberian tanda jaga jarak di lift dan meja resepsionis, hingga penetapan jumlah karyawan yang bekerja di kantor atau atau work from office (WFO) sebesar 25%.
"Kami mendorong agar karyawan laporkan kantornya bila tidak patuh," tegas Arifin, Senin (11/1).
Ia menyebutkan ketentuan selama PSBB ketat ini berlaku untuk seluruh perusahaan baik swasta, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun instansi pemerintahan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Baca juga: Ada Efek Samping Vaksin Covid-19 Sinovac
Namun, dalam Kepgub itu juga tercantum pengecualian untuk perkantoran yang dikategorikan dalam sektor esensial.
"Sudah ditetapkan di luar sektor esensial harus 25%. Sementara yang esensial boleh 100%," jelas Arifin.
Adapun sektor esensial yang dimaksud dalam Kepgub Nomor 19 Tahun 2021 adalah sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan obyek vital nasional.
Sektor esensial yang lain yakni yang berkaitan dengan tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko swalayan, minimarket, dan toko kelontong.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali dilakukan PSBB secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam Kepgub yang ditandatangani pada 7 Januari 2021 itu disebutkan bahwa jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat pada 11-25 Januari 2021. (OL-4)
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
16.450 dosis vaksin covid-19 Sinovac dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk program vaksinasi yang terkait pelayananan publik.
"Pemerintah berkomitmen menyediakan setiap dosis vaksin yang efektif serta aman,"
"Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,"
Yahya menjelaskan kewajiban itu diatur dalam Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal dan UU tentang Perlindungan Konsumen.
Hal ini menunjukkan pentingnya pemberian booster bagi mereka yang telah menerima vaksin sebelumnya.
Berdasarkan data resmi Tiongkok, sebanyak 88% masyarakat Tiongkok telah menerima vaksin dosis kedua dan 659 juta orang telah menerima booster.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved