Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMPROV DKI Jakarta memastikan cabai rawit yang beredar di Jakarta tidak ada yang menggunakan pewarna. Hal ini usai ada temuan cabai rawit merah hasil pewarnaan dengan cat telah menimbulkan keresahan masyarakat.
Meski hal itu belum terjadi di wilayah Jakarta, namun Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian dengan tim suku dinas sudah melakukan aksi pemantauan dan pengambilan sampel cabai rawit merah di sejumlah pasar.
"Hasil pengamatan organoleptik disemua pasar yang dikunjungi (Tomang Barat, Ganefo, Pasar Laris, Pom Pengumben, Kalideres, Klender, Cempaka Putih, Johar Baru, Pasar Minggu), semua cabai rawit merah yang dijual aman untuk dikonsumsi dan tidak menunjukkan adanya ciri hasil pewarnaan cat/pilok," tulis Plt DPKP Suharini Eliawati dalam keterangannya, Sabtu (9/1).
Baca juga: Harga Cabai Rawit dan Daging Sapi Naik Menyusul Tahu dan Tempe
Menurut Suharini, hal ini merupakan bentuk respon cepat DKPKP dalam rangka menjamin pangan yang dikonsumsi masyarakat Jakarta aman. Pihaknya juga akan terus rutin memantau hal itu agar tidak sampai kecolongan.
Adapun komoditas lain yang dipantau dan ambil sampel adalah daging ayam yang telah diberi bumbu. Pihaknya ingin memastikan warna yang digunakan warna alami yang aman dan sehat bukan pewarna kimia/tekstil yang berbahaya bagi kesehatan.
"Jika warga ada yang merasa ragu dengan pangan yang dibelinya maka dapat menghubungi petugas Kasatlak Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian yang ada di setiap kecamatan," pungkasnya.(OL-5)
Menyikapi tingginya harga cabai rawit merah di tingkat konsumen, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Pertanian menggelar aksi stabilitas pasokan harga pangan.
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto menyatakan bahwa kenaikan harga cabai rawit merah karena faktor kekeringan.
arga cabai rawit merah (lombok setan) di sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah melonjak dari sebelumnya Rp50 ribu per kilogram menjadi Rp90 ribu per kilogram.
Harga sejumlah komoditas pangan rata-rata secara nasional di tingkat pedagang eceran turun, mulai beras, bawang, minyak goreng hingga cabai merah keriting
MENTERI Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan harga cabai di beberapa provinsi di Indonesia mengalami kenaikan jelang Idul Adha.
Harga bawang merah di Kuningan naik mencapai Rp50 ribu per kilogram. Sedangkan harga cabai merah seharga Rp40 ribu per kilogram.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved