Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Berkas Maria Pauline Dilimpahkan ke Tipikor Januari 2021

Theofilus Ifan Sucipto
31/12/2020 10:37
Berkas Maria Pauline Dilimpahkan ke Tipikor Januari 2021
Buron pembobol kas BNI sebesar Rp1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa (tengah)(MI/Fransisco Carolio Hutama)

KEPALA Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengungkapkan berkas perkara terdakwa pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa (PML), segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Jaksa penuntut umum (JPU) telah merampungkan konstruksi surat dakwaan setelah mempelajari berkas perkara hasil penyidikan.

"Rencananya berkas perkara PML akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Januari 2021," kata Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12).

Dari hasil penelitian berkas perkara, JPU berpendapat perkara atas nama PML dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Sesuai Pasal 143 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), JPU melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dengan permintaan segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.

Nirwan mengatakan PML disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, 6 UU 15 tahun 2002 Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan PML beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 6 November 2020.

Baca juga: Peradilan Maria Pauline Mestinya Lebih Cepat

Sebanyak delapan JPU Kejaksaan melakukan penuntutan terhadap berkas perkara atas PML.

Maria Pauline Lumowa salah satu tersangka pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru. Modus Maria dan komplotannya yakni membuat letter of credit (L/C) fiktif.

Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Maria terbang ke Singapura pada September 2003. Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura pada 2009.

Maria diketahui menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Seiring berjalannya waktu, NCB Interpol Serbia menangkap Maria di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Maria Pauline Lumowa dibawa ke Indonesia, pada Rabu, 8 Juli 2020.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya