Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya kembali memanggil Sekretaris Jenderal HRS Center, Haikal Hassan Baras yang dilaporkan karena dianggap menyebarkan kabar bohong.
Pada pemanggilan sebelumnya, Haikal urung datang guna memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya lantaran ada kegiatan di Solo.
"Sepertinya besok hari Rabu Haikal Hassan ini akan datang memenuhi panggilan klarifikasi dari PMJ. Kita tunggu saja besok bagaimana," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (22/12).
Baca juga: Esok Polisi Kembali Panggil Gisel Terkait Kasus Video Syur
Yusri berharap pria yang akrab disapa Babe ini bakal penuhi panggilan penyidik untuk mengklarifikasi perkara mimpi bertemu dengan Rasulullah.
"Kami tunggu saja besok gimana," pungkasnya.
Sebelumnya, Haikal dilaporkan oleh Husein Shihab pada Senin 14 Desember lalu. Husein menganggap Haikal menyebarkan berita bohong dengan bercerita bermimpi bertemu dengan Rasulullah SAW pada saat proses pemakaman anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). (OL-4)
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved