Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUBDIT Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi terkait kasus mutilasi yang dilakukan bocah pengamen atau manusia silver berinsial A, 17, kepada Dony Saputra (24). Rekonstruksi berlangsung di rumah milik pelaku yang berlokasi di kawasan Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/12).
Adegan pertama menampilkan A dan Dony yang tiba di rumah tersebut dengan sepeda motor. Saat tengah malam korban mengajak A berhubungan seksual sesama jenis. A yang sempat menolak ajakan tersebut, akhirnya menurutinya karena Donny mengancam dengan senjata tajam.
"Pelaku lalu menolak dan korban mengancam pelaku dengan pisau dan memberikan iming-iming akan berikan uang," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco.
Setelah berhubungan seksual, Dony lalu tertidur pulas. Pelaku A lalu mengambil golok dan menusukkannya ke perut Donny, serta membacok mulut korban sebanyak dua kali.
Baca juga : Polri Ungkap Penipuan Internasional Modus Email Bisnis
Tak sampai di situ, A yang melihat mata Dony masih terbuka, mengayunkan golok ke arah mata dan leher korban, serta terus membacok korban untuk memastikannya benar-benar tewas.
Sebelumnya, pelaku menghabisi nyawa korban karena kesal telah disodomi dan tidak mendapat bayaran sesuai janji korban."Setelah diiming-imingi dengan bayaran. Selanjutnya dilakukan perbuatan asusila. Sekali tidur bersama Rp100 ribu, kemudian berkurang sehingga timbul sakit hati dari pelaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Menurut Yusri, pelaku yang kesal dan kerap mendapat perlakuan kasar gelap mata dan membunuh korban dengan senjata tajam. Pelaku kemudian memutilasi tubuh korban menjadi empat bagian dan membuangnya di dua lokasi di Jalan Raya Kalimalang dan Jalan Gunung Gede Raya, Bekasi.
Atas perbuatannya, pelaku itu dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana. Dia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.(OL-2)
TIDAK punya lahan untuk mengubur, potongan kaki dibuang di pantai hingga menggegerkan warga Kota Semarang, Jawa Barat.
WARGA Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, digemparkan dengan peristiwa tewasnya ibu dan bayi dengan kondisi sangat mengenaskan. Korban ibu ditemukan bersimbah darah dalam kamar mandi.
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Kepolisian Resor Garut bekerja sama dengan tim dokter ahli jiwa untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku mutilasi terhadap seorang korban tak dikenal di Cibalong
Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Garut diketahui memutilasi tubuh korban menjadi 12 bagian dan sebagian dagingnya diduga dimakan mentah-mentah.
JAJARAN Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Garut, Jawa Barat (Jabar), Senin (1/7), berhasil mengamankan terduga pelaku kasus mutilasi seorang laki-laki tanpa identitas.
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved