Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BESOK, penyidik Polda Metro Jaya gelar perkara terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan gelar perkara dilakukan untuk mencari tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami akan gelar perkara besok. Kita tunggu saja hasil gelar perkara penyidik," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/12).
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, seperti Wali Kota Jakarta Pusat, Kadinkes DKI Jakarta, Kadishub DKI Jakarta, hingga penghulu pada acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dengan Muhammad Irfan Alaydrus.
Baca juga : Dua Kali Mangkir, Polri Bakal Jemput Paksa Rizieq Shihab
Gelar perkara ini tetap dilakukan, meski belum dilakukan pemeriksaan kepada Rizieq Shihab dan keluarganya. Mereka sudah dua kali dipanggil polisi sebagai saksi, namun tak menghadiri pemeriksaan itu.
"Ketidakhadirannya termasuk MRS yang disampaikan bahwa yang bersangkutan sedang ada kegiatan dan menantunya ada acara yang lebih penting menurut pengacaranya," ujar Yusri.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Hasilnya kasus itu dinaikkan ke penyidikan, karena memenuhi unsur pidana terkait Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (OL-2)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani wajib lapor selama dua minggu sekali
LASKAR FPI Makassar sengaja menggelar acara baiat ke ISIS (Islamic State) dan Abu Bakar Al Baghdadi dengan berkedok seminar yang digelar FPI Kota Makassar pada 25 Januari 2015.
"Amar putusan ditolak," dikutip dalam laman resmi Mahkamah Agung, Senin (11/10).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto menuturkan ribuan personel itu untuk mengantisipasi munculnya kerumunan di wilayah sidang kasasi.
Menurut Fadil, langkah yang dilakukan oleh Pangdam Jaya bertujuan baik bagi negara.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved