Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Irjen Napoleon Merasa Dizalimi

Sri Utami/Fachri Audhia Hafiez
09/11/2020 15:44
Irjen Napoleon Merasa Dizalimi
Terdakwa Napoleon Bonaparte(Antara)

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku merasa dizalimi terkait kasus suap yang menjeratnya.

Dia tidak nyaman dengan tuduhan terlibat penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra di media massa.

"Dari bulan Juli 2020 sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui pers, pemberitaan, statement pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice," kata Napoleon saat pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/11).

Napoleon baru meluapkan hal itu di persidangan lantaran tidak ingin dicap sebagai pembenaran. Ia mengaku bakal membuktikan bahwa tuduhan didasari menjerumuskannya.

"Saya siap untuk membuktikan bahwa semua itu adalah didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," ucap Napoleon.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis meminta Napoleon untuk tidak memperdulikan pihak yang berusaha mempermudah perkaranya. Napoleon diminta konsisten.

Sementara itu,  tim pengacara Napoleon, Santrawan T Paparang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, mengungkapkan perkara yang melibatkan Napoleon adalah rekayasa perkaya palsu.

Baca juga : Hakim Ingatkan Napoleon tidak Layani Tawaran Muluskan Perkara

"Perkara pidana in casu yang melibatkan klien kami ia Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam hal penerimaan uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu untuk pengurusan penghapusan red notice adalah merupakan rekayasa perkara palsu" kata Santrawan T Paparang dalam eksepsi setebal 195 halaman itu.

Selain itu dalam eksepsinya bukti fisik sejumlah uang yang diterima Napoleon dari Tommy Sumardi senilai SGD 20 ribu tidak ada. Hal tersebut semakin menguatkan jenderal bintang dua tersebut berhak bebas dari tuduhan.

"Keberadaan barang bukti uang dalam bentuk mata uang dollar Amerika sejumlah USD 20 ribu yang oleh penyidik Tipikor Bareskrim Polri dijadikan barang bukti dalam berkas perkara klien kami terdakwa Irjen Napoleon adalah melawan hukum, cacat hukum, tidak sah berkekuatan hukum dan batal demi hukum dengan segala akibatnya," ujarnya. 

Tim pengacara menjelaskan uang USD 20 ribu yang dijadikan barang bukti oleh tim jaksa Kejagung bukan dari Tommy Sumardi, melainkan dari istri Brigjen Prasetijo Utomo. Uang itu diperuntukkan buat barang bukti di Propam Polri. Sehingga dia menilai uang USD 20 ribu yang dijadikan barang bukti oleh Bareskrim Polri untuk kasus Napoleon adalah cacat hukum.  (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya