Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Tangkap Pelaku Begal Sepeda Marinir

Rahmatul Fajri
07/11/2020 18:30
Polisi Tangkap Pelaku Begal Sepeda Marinir
Ilustrasi warga bersepeda di kawasan Sudirman, Jakarta.(MI/Fransisco Carolio)

POLISI menangkap dua pelaku pembegalan anggota TNI Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko.

Kedua pelaku berinisial RHS, 32, yang berperan sebagai pemetik dan RY, 39, yang berperan sebagai joki, serta mengawasi tempat sekitar.

"Alhamdulillah berhasil kita tangkap dua orang pelaku," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers, Sabtu (7/11).

Baca juga: Dishub DKI Imbau Pesepeda Amankan Barang Berharga

Petugas kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya, yakni N dan D. "Pelaku yang lain masih kita lakukan pengejaran," imbuhnya.

Sebelumnya, Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko menjadi korban begal saat bersepeda di wilayah Jakarta Pusat pada Senin (26/10) pagi. Pelaku yang mengendarai sepeda motor diketahui memepet korban dan mencoba mengambil tas korban.

Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pelaku Begal Sepeda di Jakarta

Namun, Pangestu langsung refleks mempertahankan tasnya. Alhasil dirinya terjatuh dari sepeda. Serta, mengalami luka robek di pelipis kiri dan memar di kepala bagian belakang. Dia pun dibawa ke RS Angkatan Laut untuk menjalani perawatan

Kedua pelaku tidak hanya sekali melancarkan aksi. Pada Oktober lalu, RHS diketahui tiga kali mencuri di Kebayoran Baru, Bundaran HI dan Sarinah.

Adapun RY dua kali menjambret di Gajah Mada dan Mangga Dua. Dari pengakuan keduanya, pelaku menyasar korban yang memiliki ponsel. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya