Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Ringkus Pembawa Kabur Sepeda Motor Tukang Ojek

Rahmatul Fajri
06/11/2020 18:10
Polisi Ringkus Pembawa Kabur Sepeda Motor Tukang Ojek
.(MI/Teresia Aan Meliana )

SUBDIT 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya meringkus R alias Agus, 44. Ia membawa kabur sepeda motor milik tukang ojek yang mangkal di Stasiun Tebet, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku berpura-pura sebagai penumpang ER, tukang ojek yang sedang mangkal. Pelaku meminta diantarkan ke suatu tempat.

Saat perjalanan, pelaku meminta korban berhenti dan langsung mendorong korban. Pelaku lalu membawa kabur motor milik korban.

"Modusnya yaitu menjadi penumpang. Memesan ojek. Di tengah jalan, pelaku mendorong si korban ojek dan kendaraannya dibawa kabur," kata Yusri ketika konferensi pers, Jumat (6/11).

Yusri mengatakan pelaku merupakan spesialis perampas kendaraan milik tukang ojek. Karenanya, ia mengimbau para tukang ojek untuk waspada dan hati-hati memilih penumpang.

"Untuk tukang ojek lebih hati-hati memilih penumpang, kemudian juga menjaga diri. Ini modus antik. Saat sampai, pengemudi didorong dan dibawa kabur," kata Yusri.

Selain ER, polisi juga menangkap YS alias Yudi, 25, yang berperan mencari pembeli motor hasil curian itu. Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Hasil Kejahatan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya