Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA polisi, AJS, korban penganiayaan sekelompok orang saat unjukrasa UU Cipta Kerja di depan Hotel Paragon, Jakarta Barat, pada Kamis (8/10), saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan AJS menjalani masa pemulihan setelah mengalami luka di badan dan kepala.
"Korban sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, karena mengalami luka yang memang cukup berat. Mata terkena pukulan, punggung, bahu, dan dada kemudian di kepala. Karena memang pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama," kata Yusri, ketika konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
Sebelumnya, AJS dikeroyok oleh sejumlah orang setelah mengamankan demo Omnibus Law. AJS yang sedang melintas di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat melihat ada perkelahian.
Baca juga : Aniaya Polisi, Dua Anak di Bawah Umur Tersangka
AJS lalu melerai perkelahian itu. Namun, niat baik itu justru menjadi bumerang bagi AJS. AJS malah menjadi sasaran dan dikeroyok oleh para pelaku.
Polisi telah menangkap tiga pelaku pengeroyokan itu, yang dua di antaranya masih di bawah umur, MRR (21), SD (18), dan MF (17). Polisi masih mengejar dua orang lainnya yang diduga juga terlibat dalam pengeroyokan itu.
Pelaku kemudian mengambil barang milik AJS, seperti telepon genggam, jam tangan, dan kartu anggota polisi. Pelaku kemudian menjual telepon genggam itu Rp2 juta ke penadah.
AJS yang selesai mengamankan aksi demo dan melintas di jalan tersebut berhenti untuk melerai perkelahian tersebut. Polisi juga turut menangkap tiga orang yang menjadi penadah itu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Lalu, Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kemudian, Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (OL-2)
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan diterjunkan di sekitar Jalan Merdeka Selatan.
Polri menyiapkan 1.598 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.
PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan penyesuaian layanan di sejumlah rute karena adanya aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Patung Kuda, Rabu (17/7).
Sebanyak 1.477 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa dari elemen masyarakat di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Mereka menanyakan kepastian nasib siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) yang tesingkir di seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025.
Aksi digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap RUU Penyiaran yang diusulkan Komisi Penyiaran Indonesia ke DPR RI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved