Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satuan Narkoba Polres Jajaran serta Satgassus Polri telah menyita 66,83 kilogram sabu selama dua bulan terakhir atau Agustus hingga September. Selain sabu, juga disita barang haram lain, yakni pil ekstasi sebanyak 7.388 butir dan bubuk ekstasi seberat 13,8 gram.
Polisi menahan 16 tersangka terkait kepemilikan narkoba tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan terhadap kasus narkoba di Deli Serdang, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu. Saat itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 42 kilogram.
Yusri mengatakan modus 16 tersangka kepemilikan narkoba itu sama dengan Dili Serdang, yakni membungkusnya dengan plastik teh cina. "Ini pengembangan yang dilakukan setelah tiga orang di Deli Serdang ditetapkan sebagai tersangka di Deli Serdang dengan sabu-sabu 42 kilogram," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).
Dari penelusuran itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita 4,2 kilogram sabu di Cengkareng Timur, Jakarta, pada 12 September lalu. Lalu, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyita sebanyak 9,2 kilogram sabu pada akhir Agustus lalu.
Kemudian, Polresta Tangerang Selatan menyita 2,5 kg sabu pada awal September lalu. "Kami amankan di kios tambal ban," kata Yusri.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Pusat menyita sabu 5 kilogram dan 58 butir di hotel di Rawa Sari. Polres Jakarta Barat menyita 4,02 kilogram sabu, 7.330 butir ekstasi, dan bubuk ekstasi 13,8 gram.
Yusri mengatakan dari penangkapan itu pihaknya telah menyelamatkan 336.549 orang dari barang haram tersebut. "Kami terus melakukan pendalaman dan kami minta juga informasi dari masyarakat, karena informasi sekecil apapun kita butuhkan di sini," kata Yusri.
Polisi menjerat 16 tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. (OL-14)
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan seorang perempuan di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved