Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Denda Pelanggaran PSBB Capai Rp4,74 Miliar

Put/J-1
07/10/2020 05:42
Denda Pelanggaran PSBB Capai Rp4,74 Miliar
Anggota Satpol PP memasang pengumuman sanksi penutupan sementara warung yang kedapatan masih melayani makan di tempat, Setiabudi, Jakarta(ANTARA /SIGID KURNIAWAN)

JUMLAH denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan telah mencapai Rp4,74 miliar. Nilai denda itu diperoleh sejak Pemprov DKI memberlakukan sanksi denda menggunakan Peraturan Gubernur No 41/2020 yang berlaku mulai Mei lalu sampai kemarin dengan payung hukum Pergub No 79/2020.

“Ada 33.494 orang yang melanggar tidak memakai masker sejak 14 September. Ada 2.121 orang yang didenda dan telah terkumpul Rp348
juta,” kata Kepala Satpol PP DKI, Arifin, kemarin.

Sementara itu, sebanyak 77 perusahaan ditindak terkait dengan protokol kesehatan. Sebanyak 4 perusahaan dikenai denda administratif. Lalu 59 perusahaan ditutup sementara dan 14 perusahaan mendapat teguran tertulis. Jumlah denda yang terkumpul dari pelanggaran oleh perusahaan ini mencapai Rp8 juta.

Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta juga menindak 729 tempat warung makan/restoran/ kafe karena melanggar protokol kesehatan. “Ada 55 tempat yang dikenai sanksi denda dengan total mencapai Rp29.800.000,” jelas Arifi n.

Lalu ada 512 tempat warung makan/restoran/kafe yang ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan. Sisanya sebanyak 162 tempat diberikan sanksi teguran tertulis.

Petugas Satpol PP kemarin juga menutup kantor Bank Panin di Kompleks Pertokoan Menteng Prada yang terletak di Jl Pegangsaan Timur No 15 A, Jakarta Pusat. Kantor itu ditutup selama 3x24 jam.

Kepala Bidang Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Eko Saptono mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen. Di antaranya, manajemen tidak membentuk satgas penanganan covid-19 di internal kantornya. (Put/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya