Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DKI Tutup Sementara 23 Perusahaan

Putri Anisa Yuliani
19/9/2020 04:27
DKI Tutup Sementara 23 Perusahaan
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin(Medcom.id/Christian)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta hingga kemarin atau hari keempat penyelenggaraan PSBB, telah menutup sementara 23 perusahaan di Jakarta.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan 14 perusahaan ditutup sementara karena memiliki karyawan yang terpapar covid-19. Rinciannya, 6 perusahaan di Jakarta Barat, masing-masing 3 perusahaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, serta masing- masing 1 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

“Ada sembilan perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol covid-19. Di Jakarta Pusat sebanyak 4 perusahaan, di Jakarta Barat ada 3 perusahaan, dan di Jakarta Selatan ada 2 perusahaan,” tambahnya.

Total ada 237 perusahaan yang disidak selama empat hari PSBB ketat berjalan sejak 14 September lalu.

Terpisah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyatakan pihaknya telah menindak 164 ribu warga di Jakarta karena melanggar protokol kesehatan, yaitu tidak memakai masker.

“Total dendanya telah mencapai Rp2,4 miliar. Pembayaran denda sepenuhnya dilakukan melalui nomor rekening Pemda DKI di Bank DKI dan masuk ke kas penerimaan daerah,” ungkapnya dalam webinar yang diselenggarakan BNPB, Kamis (17/9).

Arifin menyebut pihaknya juga telah meningkatkan pengawasan kepada warga yang tidak tepat dalam memakai masker. “Misalnya, memakai masker, tetapi hanya sampai dagu atau hanya sampai leher. Itu akan kami tindak. Masyarakat juga diharap patuh untuk tidak melepas masker, termasuk saat sendirian di dalam kendaraan bermotor,” katanya.

Ditambahkannya, warga di ruang-ruang publik sudah cukup mematuhi aturan PSBB. Namun, pihaknya masih kesulitan untuk mengawasi kepatuhan memakai masker di ruang privat seperti perkantoran. “Kami meminta perusahaan memiliki satgas covid-19 sendiri untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan internal,” ujar Arifin.

Libatkan masyarakat

Anggota DPRD DKI Fraksi PDI-P, Gilbert Simanjuntak, menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta melibatkan unsur masyarakat dalam pengawasan selama PSBB. Ia menilai unsur masyarakat seperti Dasa Wisma dan Jumantik bisa membantu pemerintah.

“Jumantik dan Dasa Wisma ialah warga yang sudah bertugas bertahun-tahun dengan honor sekitar Rp500 ribu per bulan. Dengan mengawasi jentik nyamuk ke setiap rumah, mereka sangat rajin dan berdedikasi,” kata Gilbert.

Nantinya, saat menjalankan tugas pengawasan di wilayah setempat termasuk perkantoran, mereka bisa dikoordinasikan di bawah Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan kelurahan setempat.

Terpisah, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho menduga ada indikasi ketidakdisiplinan terhadap protokol kesehatan. Hal inilah yang menyebabkan banyak kantor instansi pemerintah pusat dan daerah menjadi klaster penyebaran covid-19.

Protokol yang dilanggar itu di antaranya tidak membatasi jumlah staf yang masuk dan tidak melakukan shifting time yang cukup panjang atau pembagian jam kerja yang cukup.

Teguh berharap momen pandemi juga bisa memicu para kepala daerah dan sektor-sektor pelayanan publik lainnya untuk bisa membangun layanan publik berbasis daring yang minim tatap muka untuk memudahkan masyarakat. (Hld/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya