Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLDA Metro Jaya menindak 221 warga yang melanggar protokol kesehatan saat hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II pada Senin (14/9) kemarin.
"Ada 221 penindakan kita lakukan kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (15/9).
Yusri merinci dari 221 pelanggaran tersebut mayoritas tidak mengenakan masker dan berkendara melebihi kapasitas.
"Dari 221 itu, di antaranya, 212 tidak pakai masker. Sedangkan 9 pelanggar lain itu kendaraan yang melebihi 50 persen sesuai ketentuan Pergub Nomor 88 Tahun 2020," jelas Yusri.
Yusri mengatakan ada delapan wilayah yang dijaga oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk mengawasi masyarakat dan memberikan imbauan serta tindakan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Delapan titik itu di antaranya, Kawasan Pasar Jumat, Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Pusat, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Kalideres Jakarta Barat, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan Semanggi.
Yusri mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19. Ia mengatakan satuan tugas yang berisi TNI, Polri, Satpol PP, Pengadilan, dan Kejaksaan akan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak disiplin.
Ia mengatakan Satgas akan bertindak secara persuasif dan humanis terhadap para pelanggar. Namun, jika pelanggaran terus berulang, maka petugas akan mengenakan hukuman seperti yang tercantum dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Pergub itu berisi apabila individu tidak mengenakan masker wajah satu kali, maka akan mendapatkan sanksi kerja sosial satu jam atau denda Rp250 ribu dan kelipatannya (progresif).
Apabila masyarakat tetap tidak mengindahkan imbauan petugas, maka bisa dikenakan Pasal 212, 216, dan 218 KUH Pidana yang diancam hukuman penjara.
"Yang kita kedepankan Satpol PP, karena menggunakan Pergub 79. TNI Polri mendampingi, tapi apa kemungkinan kita terapkan pasal 212, 216, 218 KUHP? Mungkin saja, apabila masyarakat tidak mengindahkan bahkan melawan petugas saat dilakukan penindakan, kita akan keluarkan pasal itu," kata Yusri. (OL-4)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved