Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tak Lakukan PSBB, Bodebek akan Sesuaikan Keputusan DKI

Hilda Julaika
13/9/2020 13:05
Tak Lakukan PSBB, Bodebek akan Sesuaikan Keputusan DKI
GUbernur Jawa Barat Ridwan Kamil(MI/Adi Kristiadi)

GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil akan melakukan penyesuaian keputusan Jakarta untuk melakukan PSBB Total. Namun, pihaknya menegaskan tidak akan melakukan PSBB ketat. Pria yang karib disapa Kang Emil mengatakan Bogor, Depok, Bekasi (bodebek) akan menyesuaikan dengan kebijakan ibu kota.

Jabar pun akan menunggu keputusan akhir Jakarta soal PSBB dan melakukan koordinasi bersama kepala daerah di Bodebek sebagai hal utama yang harus dilakukan sebelum mengeluarkan kebijakan.

“Apa pun yang diputuskan oleh DKI Jakarta, Jawa Barat di zona Bodebek ini akan menyesuaikan. Tapi definisi menyesuaikan itu bukan berarti jawabannya pengetatan PSBB juga, karena di Jawa Barat selama ini sudah melakukan yang namanya Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan itu efektif,” kata Kang Emil melalui keterangan resminya, Minggu (13/9).

“Jadi, kami menunggu finalisasi keputusan (di) Jakarta. Lalu saya akan menyesuaikan dengan cepat dan akan dirapatkan dengan wali kota/bupati Bodebek. Kita memang harus koordinasi betul-betul, jangan sampai melakukan kebijakan baru kita berkoordinasi,” imbuhnya.

Baca juga:  PSBB DKI Jilid 2 Perlu Persiapan yang Lebih Matang

Selain itu, Kang Emil juga menekankan pentingnya melihat pandemi covid-19 lewat kacamata kemanusiaan dan ilmiah untuk mengutamakan nilai tolong-menolong, toleransi, saling memahami, juga saling mendoakan.

Untuk itu, pihaknya siap membantu DKI Jakarta dalam hal ketersediaan ruang isolasi rumah sakit. Hingga 11 September 2020, tingkat keterisian rumah sakit rujukan covid-19 di Jabar sekitar 44,33% dan dinilai aman karena angka tersebut di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan tingkat keterisian rumah sakit harus di bawah 60%.

“Jika ruang-ruang isolasi rumah sakit di Jawa Barat dibutuhkan untuk DKI, maka kami dengan senang hati juga berkenan memberikan dukungan (bantuan ruang isolasi),” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya