Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BARESKRIM Polri berencana melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan covid-19. Upaya ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan di Indonesia yang masih tinggi.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menuturkan polisi telah melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol covid-19. Namun, jika operasi Yustisi belum efektif, polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan UU.
"Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU," kata Gatot, Minggu (13/9).
Gatot menyatakan, pihaknya akan menggunakan tindakan tegas apabila masyarakat sudah diingatkan beberapa kali tapi tidak mau dan tetap melanggar.
"Penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham penegakan ini adalah ultimum remedium," ungkap Gatot dalam diskusi Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk 'Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Kirim Tim Satgas Pendisiplinan
Gatot mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol covid-19.
"Tapi untuk mengurangi penularan ini, kami harus lakukan dan kita laporkan ke Kapolri. Beliau sudah menyampaikan dan lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," papar Gatot.
Langkah pertama, sebut Gatot, adalah pendisiplinan dengan penegakan Perda. Apabila ada masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan UU, polisi akan menggunakan UU yang ada.
"Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran covid-19," tambahnya.
Gatot menjelaskan ada beberapa UU yang bisa digunakan bagi warga yang tidak disiplin protokol covid-19.
"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus kita terapkan, kita akan terapkan, kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kita sudah melakukan itu," tutur Gatot.
Berbasis Komunitas
Selain penegakan hukum, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol berbasis komunitas. Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran covid-19 yang memunculkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.
"Kita terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal," terangnya.(OL-5)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara dan badan usaha di Indonesia. Berikut dampak dan sanksi tidak membayar pajak.
Amerika meningkatkan upaya untuk menargetkan pemukim Israel yang kekerasan dengan menambahkan individu dan organisasi baru ke dalam daftar sanksi yang semakin panjang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta diminta memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda agar mudah terjangkau masyarakat.
DPRD DKI Jakarta berencana menerbitkan aturan sanski pidana bagi pihak yang terbukti membuang limbah domestik sembarangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved