Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri berencana melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan covid-19. Upaya ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan di Indonesia yang masih tinggi.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menuturkan polisi telah melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol covid-19. Namun, jika operasi Yustisi belum efektif, polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan UU.
"Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU," kata Gatot, Minggu (13/9).
Gatot menyatakan, pihaknya akan menggunakan tindakan tegas apabila masyarakat sudah diingatkan beberapa kali tapi tidak mau dan tetap melanggar.
"Penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham penegakan ini adalah ultimum remedium," ungkap Gatot dalam diskusi Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk 'Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Kirim Tim Satgas Pendisiplinan
Gatot mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol covid-19.
"Tapi untuk mengurangi penularan ini, kami harus lakukan dan kita laporkan ke Kapolri. Beliau sudah menyampaikan dan lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," papar Gatot.
Langkah pertama, sebut Gatot, adalah pendisiplinan dengan penegakan Perda. Apabila ada masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan UU, polisi akan menggunakan UU yang ada.
"Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran covid-19," tambahnya.
Gatot menjelaskan ada beberapa UU yang bisa digunakan bagi warga yang tidak disiplin protokol covid-19.
"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus kita terapkan, kita akan terapkan, kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kita sudah melakukan itu," tutur Gatot.
Berbasis Komunitas
Selain penegakan hukum, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol berbasis komunitas. Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran covid-19 yang memunculkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.
"Kita terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal," terangnya.(OL-5)
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Israel dinilai melanggar Pasal 13 terkait perilaku ofensif dan pelanggaran prinsip fair play, serta Pasal 15 mengenai diskriminasi dan pelecehan rasis dalam Aturan Disiplin FIFA (FDC).
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Hilangnya nyawa dalam insiden terbaru ini adalah bukti nyata bahwa pendekatan persuasif tanpa ketegasan hukum tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved