Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dana Cadangan DKI untuk Pandemi

Putri Anisa Yuliani
10/9/2020 03:10
Dana Cadangan DKI untuk Pandemi
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.(Dok. Pemprov DKI )

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengajukan pencabutan Perda No 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah.

Dalam perda tersebut, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza, dana cadangan daerah tidak bisa digunakan untuk sesuatu kebutuhan yang mendesak, seperti untuk penanganan covid-19.

Dalam Pasal 9 dijelaskan dalam ayat 1 poin pertama bahwa dana cadangan daerah dapat digunakan untuk menanggulangi keadaan memaksa yang tidak dapat ditanggulangi pembiayaan APBD ta hun berjalan.

Lalu, pada ayat yang sama poin kedua, dana cadangan daerah dapat digunakan untuk membiayai pembangunan yang bersifat kegiatan strategis daerah berskala besar yang tidak bisa dibiayai satu tahun anggaran berjalan.

“Ada keinginan dari kami untuk memperjelas posisi da na cadangan. Sejauh mana dimungkinkan digunakan, selama ini tidak pernah digunakan, posisinya seperti apa,” kata Ariza di Gedung DPRD DKI, kemarin.

Menurutnya, jika perlu agar regulasi bisa diperbaiki se hingga dana cadangan daerah bisa digunakan. Ia menegaskan saat ini Pemprov DKI sangat membutuhkan dana cadangan daerah yang diketahui bernilai Rp1,4 triliun untuk membantu penanganan covid-19.

“Regulasi aturannya akan kita perbaiki, perbaiki, revi si dan bila dimungkinkan ki ta akan gunakan untuk ke pen ting an covid. Tidak ada kepen tingan lain selain covid. Tapi kami tetap serahkan ke pimpin an dan anggota DPRD sesuai mekanisme dan aturan,” tukasnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik masih akan mengkaji usulan pencabutan perda itu. “Iya, nanti kita bahas di Bapemperda, apakah dicabut atau direvisi. Intinya kan bagaimana mencairkan dana cadangan karena selama ini dana cadangan tidak bisa dipakai,” ungkapnya.

Taufik berpendapat saat ini belum ada peraturan lain yang menjelaskan detail penggunaan dana cadangan daerah untuk Provinsi DKI Jakarta.

“Dana cadangan bukan sekadar buat covid. Dia untuk keadaan tertentu, kalau hari ini lagi covid, ya, untuk covid. Ada Rp1,4 triliun. Itu kan ngendap terus, enggak jelas ini boleh dipakainya seperti apa. Makanya perlu revisi,” tegas politikus Partai Gerindra itu.

Sementara itu, kasus covid- 19 di Jakarta sudah mencapai 49.837 kasus. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Ok tavia memaparkan ada penambahan 1.026 kasus baru.

“Berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 9.904 spe simen,” kata Dwi.

Dari jumlah tes tersebut, lanjutnya, sebanyak 7.923 orang dites PCR untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.026 positif dan 6.897 negatif. “Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 67.335. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 59.146,” terangnya.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 11.245 orang. Dari jum lah itu, sebanyak 4.554 orang dirawat atau naik sebanyak 22 orang. Untuk orang yang menjalani isolasi mandiri ada sebanyak 6.691 orang atau naik sebanyak 91 orang.

Dari jumlah akumulasi kasus covid-19 sebanyak 49.837 kasus, total 37.245 orang di nya - takan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7%, dan total 1.347 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,7%. (Put/Hld/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya