Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 34 orang ditindak karena tak memakai masker dalam operasi gabungan tertib masker di wilayah perbatasan antara Jakarta dengan Kota Depok, Jawa Barat. Sebanyak 28 orang disanksi kerja sosial dan 6 orang diberikan sanksi denda administratif.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan dalam operasi yang dilakukan siang hari tersebut dipandang cukup banyak warga yang sudah taat menggunakan masker.
"Ya bisa kita lihat dari hasil itu sudah menunjukkan kepatuhan warga sudah cukup baik," kata Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (6/9).
Sementara itu, ia terus mengimbau agar warga tetap patuh dan meminimalisir berpergian keluar rumah selama pandemi.
Ia menegaskan pandemi covid-19 belumlah usai dan harus diwaspadai di mana saja dan kapan saja.
Baca juga : Tidak Pakai Masker, 142 Ribu Warga Ditindak
"Kita juga akan terus mengawasi dan melakukan penindakan. Semua pihak, mau itu pengusaha, warga individu harus patuh. Jangan karena tidak disidak lalu tidak patuh," pungkasnya.
Di sisi lain, dari hasil pemantauan belum ada pergeseran kerumunan warga Depok dan Bogor ke arah Jakarta sebagai dampak diberlakukannya jam malam di kedua kota tersebut.
"Belum, belum ada pergeseran keramaian. Tapi ya kita tetap mengantisipasi dengan pengawasan dan patroli," tandasnya.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta dan Satpol PP Kota Depok menggelar operasi gabungan di wilayah perbatasan tepatnya di kawasan Kelapa Dua. Operasi itu untuk mengawasi kepatuhan warga terhadap penggunaan masker.
Selain itu, Satpol PP DKI juga mengintensifkan sidak dan pengawasan ke rumah-rumah makan terutama di daerah perbatasan untuk mengantisipasi pergeseran keramaian akibat jam malam yang diberlakukan di dua kota itu. Untuk Kota Bogor membatasi aktivitas warganya hanya sampai pukul 21.00 WIB. Sementara untuk Kota Depok membatasi aktivitas warga hanya sampai pukul 20.00 WIB.(OL-7)
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jupiter mendukung rencana Satpol PP untuk membangun markas komando (Mako).
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Sanksi secara bertahap mulai teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana
Para pengunjuk rasa yang berdemo di beberapa wilayah Dhaka pada Jumat (19/7), masih mempertahankan posisi mereka bahkan setelah jam malam diumumkan.
Pemerintah Bangladesh memberlakukan jam malam nasional dan memberikan perintah "tembak di tempat" kepada polisi menyusul protes besar yang dipimpin mahasiswa.
Kantor perdana menteri Bangladesh mengumumkan jam malam itu setelah terjadi aksi penyerbuan ke Penjara Narsingdi, Jumat (19/7) yang menyebabkan ratusan narapidana melarikan diri.
Bekerja pada malam hari telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern, banyak profesi di era modern ini yang mengharuskan pekerjanya untuk bekerja pada malam hari.
Tim patroli akan lebih melakukan patroli intensif untuk menegakkan Peraturan Wali Kota soal ketertiban umum.
Pemerintah Haiti, pada Kamis (8/3) waktu setempat, mengumumkan status darurat yang saat ini diberlakukan di wilayah ibu kota diperpanjang hingga awal April.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved