Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bekal Sopir Truk, Delapan Ditangkap Dua Buron

Rahmatul Fajri
02/9/2020 14:56
Bekal Sopir Truk, Delapan Ditangkap Dua Buron
Begal(Ilustrasi)

POLISI menetapkan 8 tersangka terkait kasus begal sopir truk di ruas jalan Tol Wiyoto Wiyono, Jakarta Utara. Enam orang telah diamankan, yakni Ds alias Ab, 27 tahun, Mrs alias P ,25, Sg alias W,15, Np alias B,43, Sa alias U,38 dan MJH alias J,21. Sedangkan dua tersangka lain, yakni Jy dan Ag masih buron.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Aries Andi mengatakan kedelapan tersangka beraksi saat korban yang bernama Irman menepi di ruas jalan darurat tol untuk mengecek ban yang bocor.

Tersangka yang datang dengan mikrolet berwarna biru kemudian berhenti di depan truk kontainer yang dikendarai Irman. Setelah bertanya kepada korban, tersangka beraksi dengan langsung menodongkan senjata tajam ke tubuh korban.

Baca juga : Polisi Gerebek Pesta Gay di Jaksel

Aries mengatakan para pelaku membagi tugas. Ada yang menahan tubuh korban, melakukan penodongan dengan pisau, mencari dan menggeledah barang bawaan korban. Polisi menyita barang bukti berupa mobil mikrolet, dua bilah pisau karambit hitam, dan satu buah pisau bergagang kayu.

"Saat korban akan menaiki kendaraannya tiba-tiba dihampiri oleh sindikat pelaku begal ini sambil mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam," kata Aries, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (2/9).

Tersangka kemudian merampas telepon genggam milik korban. Setelah menggeledah barang di dalam mobil, para pelaku meninggalkan korban.

Atas perbuatan pencurian dengan kekerasan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya