Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATPOL PP DKI Jakarta mengimbau kepada perusahaan aplikasi ojek online atau ojol agar mengingatkan kepada para mitra pengemudi untuk selalu menaati protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menanggapi ramainya para ojol yang kerap ditemukan tak memakai masker di salah satu kawasan di Jakarta Pusat.
Tidak hanya itu, para mitra pengemudi ojol juga banyak yang berkerumun rapat dalam jumlah besar saat menunggu pesanan penumpang. Hal ini tentunya melanggar ketentuan protokol kesehatan.
"Kita ingatkan dengan manejemen ojol, operatornya agar meningkatkan mitra-mitranya mereka bagaimana sebaiknya. Ojol pertama wajib masker digunakan. Kita berinteraksi masker tetap dipakai. Jangan sampai melepas masker walaupun sesaat apalagi posisi di luar saat beraktivitas di luar rumah banyak orang di sekitar kita," kata Arifin di Balai Kota, Rabu (19/8).
Baca juga : Warga Diimbau tak Gelar Pawai Obor Tahun Baru Islam
Terlebih lagi ojol adalah salah satu profesi yang juga rentan karena kerap berinteraksi dan bermobilitas dengan banyak orang. TIdak ada yang bisa menjamin orang atau pengguna ojol adalah orang yang bebas dari covid-19.
"Jadi, tetap kita mengimbau, mengingatkan para manajemen ojolnya ataupun operatornya supaya kembali mengingatkan para mitra mereka berupaya mematuhi protokol kesehatan, apakah itu pake masker, berkerumun, rajin cuci tangan," tegas Arifin.
Di sisi lain, pengawasan dan penindakan protokol kesehatan terhadap pengendara kendaraan termasuk ojol juga kerap dilakukan oleh Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pengawasan ini juga mencakup pada awak angkutan umum dan penumpangnya.
"Kita selalu beriringan, berpatroli baik kami Satpol PP tentunya juga ada yang lebih di depan lagi misalnya Dishub karena mereka masuk dalam armada angkutan kan. Bisa mengingatkan ketika memang ada kelompok semacam itu," pungkasnya. (OL-2)
Tim indentifikasi (Inafis) Polres Tasikmalaya Kota bersama anggota Polsek Cihideung yang mendapatkan informasi dari warga langsung menuju lokasi dan meletakan kantong jenazah
Keberadaan GSN untuk mengedukasi masyarakat bahwa tanpa rasa solidaritas atas kesenjangan yang dihadapi oleh banyak kelompok masyarakat, termasuk jutaan pengemudi daring.
POLISI memastikan bahwa paket di dalam mi instan yang diantar oleh pengemudi ojek online (ojol) berinisial MR dari Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, adalah sabu seberat 1 gram.
Seorang driver ojek online (ojol) berinisial MR (31) melapor ke polisi setelah menerima order pick up mi instan yang ternyata berisi sabu.
AKIBAT kalah judi online hingga terlilit utang belasan juta rupiah, seorang sopir ojek online (ojol) di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), nekat bunuh diiri dengan cara gantung diri di dalam rumah.
NasDem mengkritisi rencana penghasilan ojek online (ojol) dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Padahal, sistem kerja ojol bersifat kemitraan.
WARGA Solo yang bandel tidak menggunakan masker saat keluar rumah makin banyak. Hukuman sosial membersihkan sampah di kali/sungai tidak membuat takut.
Berikut ini 27 alasan masyarakat yang tidak menggunakan masker yang ditemukan berulang kali. Mulai dari malas, panas, lupa, jelek, keluar sebentar, ketinggalan hingga diam saja
WARGA yang mengetahui dirinya terjangkit virus covid-19, tetapi masih berkeliaran dapat dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Karya-karya jurnalistik tidak hanya sekadar menyajikan perkembangan terkait virus covid-19. Namun informasi dikemas agar membuat publik paham situasi pandemi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved