Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Johny Simanjutak menilai yang dikerjakan Gubernur Anies Baswedan terkait pembangunan Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara, adalah salah besar.
Hal itu dikarenakan, kawasan tersebut merupakan milik pemerintah daerah (pemda) yang tidak boleh dihuni sembarangan oleh warga.
"Tindakan Anies itu sangat serius kesahalannya. Kawasan Akuarium itu kan masih masuk zona merah atau kawasan pemerintahan. Enggak bisa untuk pemukiman," tegas politikus PDI Perjuangan itu kepada Media Indonesia, Jakarta, Selasa (18/8).
Johny juga menuding Anies melanggar izin pembangunan di kawasan Kmapung Akuarium. Hal itu sebutnya, terbukti dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi yang belum direvisi. Sehingga masih mengacu pada aturan sebelumnya.
"Saya heran, dia (Anies) malah mempertontokan kesalahan serius dia dengan melanggar aturan. Kan belum berubah Perda RDTR. Jangan termakan janji kampanye makanya," tuding Johny.
Baca juga : Ahok ke Anies: Pembangunan Kampung Akuarium Perdanya Mengizinkan?
Ia juga mengecam tindakan Anies yang tidak melibatkan DPRD soal rencana pembangunan kawasan yang sempat digusur mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Ini harus dikoreksi DPRD untuk dimintai penjelasan soal Kampung Akuarium. Dia (Anies) tidak boleh jalan sendiri, seakan-akan DPRD tidak ada," tukas Johny.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta Sarjoko membantah soal pelanggaran yang ditudingkan PDIP.
"Berdasarkan Perda 1 Nomor 2014 tentang RDTR dan Zonasi, lokasi pembangunan berada di sub zona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," pungkasnya. (OL-7)
Banyak pemrakarsa sistem komunikasi kabel laut (SKKL) yang belum mematuhi aturan berlaku sehingga mengancam kelestarian ekosistem
PEMERINTAH memastikan akan segera meluncurkan peta tunggal melalui kebijakan satu peta atau one map policy di pekan depan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten terus memperbaiki infrastruktur jalan di wilayahnya.
Jika terbukti ada kawasan tidak sesuai peruntukkannya, harus dikembalikan sesuai fungsinya.
Lokasi kegiatan di Desa Gasol, Kecamatan Cugenang. Tim fokus pada konsolidasi tanah.
PENERAPAN kebijakan satu peta (one map policy) dapat mengikis tumpang tindih dalam pembuatan kebijakan. Dengan kebijakan satu peta, basis yang akan dipakai oleh kementerian/lembaga,
Banjir yang disebabkan pendangkalan terjadi pada sungai penghubung di Jalan Bukit Duri, Pancoran Barat, Jatinegara, Kramat Jati, Cililitan, Kali Mookervart, dan Kali Grogol.
Rencana pengadaan tanaman itu terungkap di laman Sirup.lkpp.go.id, yaitu Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang
KEPUTUSAN Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan PSBB sudah sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi. Apalagi, pemberlakuannya harus berdasarkan persetujuan Pemerintah Pusat dan Kemenkes
Langkah tersebut dinilai lebih objektif ketimbang mengeluarkan pernyataan yang berdampak pada sentimen negatif terhadap perekonomian.
Fasilitas itu bisa dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan tempat tidur isolasi pasien covid-19 tanpa gejala.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus mengevaluasi musabab kegagalan PSBB transisi. Kegagalan itu tidak boleh terulang di PSBB Total.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved