Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pintu Akses Tunggal Stasiun Tanah Abang kini Berlaku Setiap Hari

Tri Subarkah
15/8/2020 20:19
 Pintu Akses Tunggal Stasiun Tanah Abang kini Berlaku Setiap Hari
Antrean warga yang akan menaiki KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (11/8) sore.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mulai memberlakukan Pintu Utara Stasiun Tanah Abang sebagai akses tunggal setiap hari. Hal itu dilakukan setelah uji coba yang dilakukan sejak 11 Agustus lalu rampung.

Pemberlakuan akses tunggal tersebut dilakukan terhitung sejak hari ini, Sabtu (15/8). Menurut Vice President Coroporate Communications PT KCI Anne Purba, sejak 11 Agustus lalu antrean pengguna dengan akses tunggal melalui Pintu Utara berjalan tertib.

Dari satu pintu saja, kata Anne, dapat membuat pengaturan jaga jarak pengguna di stasiun berjalan maksimal. Pengaturan kapasitas maksimal yakni sejumlah 74 orang dalam kereta.

"Untuk memaksimalkan upaya jaga jarak ini, PT KCI juga memberlakukan pintu akses tunggal ini mulai pukul 14.00 pada hari Sabtu, Minggu, dan libur," kata Anne dalam keterangannya, Sabtu (15/8).

Baca juga: Pengaturan Akses Tunggal Stasiun Tanah Abang Berlangsung Kondusif

Selain akses tunggal tersebut, pengguna yang hendak transit di Stasiun Tanah Abang diarahkan menggunakan hall sisi selatan stasiun. Sementara pengguna yang hendak keluar stasiun seluruhnya diarahkan menuju Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) ke hall sisi utara stasiun.

"Selama berjalan lima hari terakhir ini, pengguna telah dapat menyesuaikan diri dengan pengaturan alur pergerakan pengguna yang baru ini, baik mereka yang berangkat dari Tanah Abang maupun yang transit atau berganti kereta," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Anne kembali mengingatkan penumpang berusia di atas 60 tahun hanya dapat mengakses KRL di luar jam sibuk, yakni antara pukul 10.00-14.00 WIB. Aturan tambahan itu berlaku selama pandemi covid-19.

Selain penumpang berusia di atas 60 tahun, aturan tersebut juga berlaku bagi penumpang yang membawa barang dengan ukuran yang dapat mengganggu penerapan jarak aman di dalam KRL. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya