Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, menghormati keputusan pihak Hadi Pranoto atas pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dibuat kuasa hukum Hadi, Muhammad Nur Aris, dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada Kamis (6/8) malam. "Hak setiap warga negara melakukan setiap upaya hukum. Kita hormati aja," ujar Muannas dalam keterangan resmi, Jumat (7/8).
Akan tetapi, Muannas menduga laporan yang dibuat kubu Hadi hanya sekadar pembelaan. Dia berpendapat pelaporan itu bentuk kepanikan. Sebab, kebohongan Hadi atas klaim obat covid-19 mulai terbongkar.
Baca juga: Dinasihati Tirta Hudhi, Anji Akhirnya Minta Maaf
Muannas dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pasal yang dipersangkakan dalam laporan adalah Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Atas pelaporan tersebut, Muannas sempat kaget jika Hadi menuntut kerugian hingga Rp 145 triliun, seperti yang disampaikan kepada media. "Ternyata bukan, melainkan soal pencemaran nama baik. Jadi, saya sedikit bersyukur bukan soal uang," imbuhnya.
Menurut Muannas, laporan dari kubu Hadi belum dapat diproses, sebelum laporan yang dibuatnya diperiksa. Sebelumnya, Muannas melaporkan Hadi dan musisi Erdian Aji Prihartanto (Anji) terkait penyebaran kabar bohong.
Baca juga: Anji Unggah Video Obat Covid-19, Para Dokter Angkat Bicara
Polda Metro Jaya (PMJ) telah melakukan gelar perkara atas laporan yang dibuat Muannas. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ, Kombes Yusri Yunus, menyebut kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Kita upayakan minggu depan memanggil pemilik akun Youtube @duniamanji. Kemudian, kita juga akan memanggil saudara terlapor HP ini. Kita jadwalkan minggu depan," jelas Yusri.(OL-11)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved