Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DPRD Segera Sahkan Dua Raperda

Putri Anisa Yuliani
06/8/2020 19:02
DPRD Segera Sahkan Dua Raperda
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta sudah selesai membahas dua rancangan perda (raperda). Dengan demikian, dalam waktu dekat dua raperda itu bisa segera disahkan.

"Iya, saya sedang minta waktu ke pimpinan (ketua DPRD) untuk rapat paripurna pengesahan raperda ini. Tapi belum ada jawaban," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (6/8).

Dua raperda yang telah selesai pembahasannya tersebut adalah raperda tentang pajak parkir dan raperda tentang pajak penerangan jalan (PPJ). Kedua raperda ini adalah revisi dari perda sebelumnya yakni Perda No 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir dan Perda No 15 tahun 2010 tentang PPJ.

Menurutnya, dua raperda ini sudah selesai dibahas sejak pandemi covid-19 sudah mewabah di Jakarta. "Meski ada PSBB kan kita tetap kerja. Dari sebelum gedung DPRD ditutup itu sudah selesai," ungkap politikus PDIP itu.

Jika dua raperda ini bisa ditetapkan, masih ada 24 raperda yang tersisa dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang harus diselesaikan oleh DPRD.

Untuk itu, ia berharap meski ada pandemi covid-19, DPRD tetap bisa bekerja secara tatap muka di gedung DPRD di Jalan Kebon Siri, Menteng, Jakarta Pusat.

"Kita sih berharapnya gedung DPRD Bisa segera kita buka. Pandemi ini memang sedikit banyak sudah menghambat dan ini kan di luar dugaan kita," pungkasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya