Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Satpol PP Tunggu Revisi Pergub Terapkan Sanksi Progresif

Putri Anisa Yuliani
04/8/2020 16:20
Satpol PP Tunggu Revisi Pergub Terapkan Sanksi Progresif
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan ingin memperketat pengawasan dan pengendalian protokol kesehatan selama masa perpanjangan ketiga PSBB Transisi dengan menerapkan sanksi progresif.

Namun, hal itu belum terfasilitasi dalam aturan PSBB Transisi yang ada saat ini yaitu Pergub No 51 tahun 2020.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang membahas payung hukum baru untuk mengakomodir sanksi progresif tersebut.

"Ya pergubnya akan direvisi karena kan di Pergub 51 itu belum ada," kata Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (3/8).

Akibat masih belum adanya payung hukum yang mengatur sanksi progresif, Arifin mengatakan pihaknya masih melakukan penindakan dan memberikan sanksi sesuai dengan Pergub 51/2020.

"Ya kami kan sesuai saja dengan payung hukum yang ada. Saat ini masih ada Pergub 51," tegasnya.

Di sisi lain, sembari membahas mengenai payung hukum baru, pihaknya terus melakukan pengawasan dan evaluasi mengenai kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan.

Arifin menyebut pihaknya harus mempertimbangkan betul faktor yang membuat pelanggaran PSBB Transisi masih tinggi.

"Kita harus tahu faktornya apa. Apa betul karena masyarakat tidak disiplin? Atau jangan-jangan ada faktor lain. Ini kita evaluasi terus dan jadi bahan pertimbangan untuk memberikan sanksi progresif tersebut," ujarnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya