Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SELEBRITAS Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7), atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap mantan suaminya Dipo Latief.
"Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan enam bulan pidana dengan masa percobaan selama 12 bulan sebagaimana diatur
dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.
Baca juga: Pembunuhan Yodi Diduga Terekam Kamera CCTV
Menghadapi sidang putusan ini, Fahmi mengatakan kliennya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang
memberikan putusan.
Persiapannya santai aja Nikita-nya. Dipercayakan sepenuhnya ke Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nikita," kata Fahmi.
Nikita dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita karena terdakwa menyesali perbuatannya, sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief, terjadi perdamaian antara keduanya di mana keduanya sempat hidup rukun melangsungkan kehidupan perkawinan (siri).
Selain itu, status Nikita sebagai orangtua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah umur menjadi hal yang meringankannya.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Dipo
Latief terluka.
Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.
Nikita didakwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ. (OL-1)
Sebanyak 22 influencer telah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan mereka dalam mempromosikan judi online.
Artis Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan mempromosikan judi online.
Polri didesak tindak tegas pelaku judi online
Pada 25 Agustus kemarin jadi hari yang spesial bagi Nikita, karena ia berhasil mencetak rekor jumlah pesanan yang menghebohkan saat live streaming di Shopee Live.
Nikita menyampaikan penyesalan dan perkataan maaf sedalam-dalamnya atas apa yang telah terjadi.
Dugaan tersebut dilakuan oleh Nikita saat melakukan live streaming pada akun Instagramnya @nikitamirzanimawardi_172.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved