Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kantong Plastik Dilarang, DKI Belum Terapkan Sanksi

Putri Anisa Yuliani
10/7/2020 14:34
Kantong Plastik Dilarang, DKI Belum Terapkan Sanksi
Petugas Mal Grand Indonesia mensosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.(Antara/Puspa Perwitasari)

DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta belum menentukan sanksi kepada pelanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kantung Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) Di Pusat Perbelanjaan, Pasar dan Toko Swalayan.

Pusat belanja, pasar dan supermarket yang ketahuan masih menyediakan kantung plastik untuk pembeli, akan diberikan pembinaan.

"Masih pembinaan. Bulan ini ditemukan melanggar, kita beri pembinaan dan kesempatan. Namun, bulan depan ditemukan melanggar lagi, kita beri sanksi peringatan pertama," ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI, Yogi Ikhwan, saat dikonfirmasi, Jumat (10/7).

Baca juga: Larang Kantong Plastik, Anies Ingin Jakarta Kian Ramah Lingkungan

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengawasan rutin. Jajaran Suku Dinas Lingkungan Hidup di lima wilayah administrasi dan satu kabupaten, bersama aparat pemerintah kota, kecamatan dan kelurahan, juga terlibat dalam pengawasan implementasi aturan.

"Ada pengawasan aktif seperti kita sidak dan ada pengawasan pasif, yakni pengelola melampirkan bukti mereka telah taat," imbuh Yogi.

Pergub Nomor 142 Tahun 2019 resmi diberlakukan per 1 Juli, setelah sosialisasi selama enam bulan. Aturan itu mencakup larangan terhadap pusat perbelanjaan, pasar, dan supermarket untuk menyediakan kantung belanja berbahan plastik.

Baca juga: Larangan Kantong Plastik Diharapkan Tekan Volume Sampah Jakarta

Pemilik usaha diwajibkan menjual kantung belanja ramah lingkungan. Serta, mewajibkan pembeli menggunakan kantung belanja khusus sebagai pengganti kantung berbahan plastik.

Sanksi bagi pelanggar dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga, denda paksa berkisar Rp 5-25 juta dan pencabutan izin usaha. Tercatat, 2.194 lokasi yang telah disidak petugas. Rinciannya, wilayah Jakarta Barat 174 lokasi, Jakarta Utara 248 lokasi, Jakarta Timur 763 lokasi, Jakarta Selatan 375 lokasi dan Jakarta Pusat 252 lokasi.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya